MK Tolak Gugatan Gaji Dosen PTS Dibayar Pakai APBN

DreamHub.id – JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Nomor 135/PUU-XXI/2023 pengujian materiil UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti) yang diajukan 2 dosen Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yakni Teguh Satya Bhakti lalu Fahmi Bachmid. MK menolak penghasilan dosen PTS dibayarkan melalui APBN.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo pada ruang sidang, hari terakhir pekan (29/11/2024).

Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah mengatakan, alokasi anggaran PTS digunakan untuk tunjangan profesi dosen kemudian tunjangan kehormatan profesor. Bahkan, pemerintah menempatkan dosen yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) pada beberapa PTS tertentu.

Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 21 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang tersebut pada pokoknya menyatakan yang digunakan berhak menerima upah dan juga tunjangan yang mana bersumber dari APBN belaka untuk dosen berstatus ASN. Hal ini juga ditegaskan pada Pasal 49 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

“Pada intinya upah dosen yang digunakan diangkat oleh pemerintah dialokasikan pada APBN, sedangkan bagi dosen PTS yang dimaksud diangkat oleh badan pengurus PTS yang mana bersangkutan, maka pendapatan juga tunjangan ditentukan berdasarkan perjanjian kerja yang digunakan dijalankan oleh dosen bersangkutan dengan badan pengurus PTS lalu tunduk pada peraturan perundang-undangan bidang ketenagakerjaan,” kata Guntur.

Karena itu, terkait dalil para pemohon yang mana menyatakan frasa ‘sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’ pada Pasal 70 ayat (3) UU Dikti yang tersebut dinilai tidaklah memiliki kejelasan, MK meninjau bahwa frasa pada norma yang disebutkan digunakan tak belaka untuk norma Pasal 70 ayat (3) UU Dikti, tetapi juga untuk norma Pasal 70 ayat (1) dan juga ayat (2) UU Dikti.

Dengan kata lain, penyelenggaraan frasa ‘sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’ harus disesuaikan dengan rujukan dari masing-masing norma.

Dalam hal ini, frasa ‘sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’ di norma Pasal 70 ayat (3) UU Dikti merujuk norma di peraturan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *