DreamHub.id – BANDUNG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung segera mengirimkan berkas perkara Peninjauan Kembali (PK) yang tersebut diajukan mantan Deputi Lingkup SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Alex Denni ke Mahkamah Agung (MA). Pengiriman berkas dilaksanakan pada waktu dua pekan ke depan.
Pernyataan ini disampaikan pasca sidang penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan PK yang dimaksud dijalankan pada Kamis (28/11/2024). Dalam sidang tersebut, penandatanganan dilaksanakan Alex Denni, Tim Advokasi untuk Reformasi Peradilan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan juga Majelis Hakim.
Ketua Majelis Hakim Panji Surono melakukan konfirmasi pemeriksaan permohonan PK telah lama selesai. “Kami akan bermusyawarah untuk memberikan pendapat juga segera melimpahkan berkas ini ke MA. Kami berharap pada waktu dua minggu berkas telah terkirim,” ujar Panji.
Penasihat hukum Alex Denni, Gading Yonggar Ditya berharap PN Bandung mengirimkan berkas lebih lanjut cepat dari target dua minggu. “Hal ini menunjukkan bahwa Majelis Hakim menyikapi persoalan hukum ini dengan serius lalu menggalang reformasi peradilan,” katanya.
Kasus Alex Denni dianggap menjadi kesempatan penting untuk perbaikan sistem peradilan di area Indonesia. Pasalnya, terdapat banyak kejanggalan pada putusan tindakan hukum tersebut, teristimewa terkait disparitas dengan dua terdakwa lain pada perkara yang sebanding yakni Agus Utoyo serta Tengku Hedi Safinah.
Di tingkat pertama, ketiganya dinyatakan bersalah. Namun, di proses banding, Agus Utoyo juga Tengku Hedi Safinah divonis bebas, sementara Alex Denni masih dinyatakan bersalah walaupun alat bukti yang digunakan sama.
Ahli Hukum Pidana Universitas Pancasila Rocky Marbun menemukan terjadinya perbedaan putusan ini disebabkan perbedaan susunan majelis hakim di dalam tingkat banding lalu kasasi. Dia juga menyoroti dugaan rekayasa hukum pada persoalan hukum ini.
“Dari segi teknis administrasi peradilan, tampak ada skenario membedakan hakim yang dimaksud menangani persoalan hukum untuk menghasilkan kembali putusan berbeda,” ujarnya.
Rocky menambahkan perkara ini juga menunjukkan indikasi pelanggaran HAM. Alex Denni harus menanti empat tahun untuk mendapatkan pemberitahuan putusan banding serta 11 tahun untuk putusan kasasi. “Ketidakpastian hukum ini melanggar hak dasar untuk mendapatkan keadilan secara cepat,” ucapnya.
Dengan berbagai kejanggalan tersebut, persoalan hukum Alex Denni dinilai sebagai cerminan hambatan mendasar pada sistem peradilan di tempat Indonesia. Tim advokasi berharap proses PK ini dapat menjadi langkah awal menuju reformasi hukum yang tersebut lebih banyak transparan kemudian adil.