Menakar Perlu Tidaknya Pelucutan Senjata Api Polisi

DreamHub.id – JAKARTA – Wakil Ketua Lingkup Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Arif Maulana menilai ide melucuti senjata api anggota polisi penting untuk dipertimbangkan. Menurut dia, ide dari anggota DPR melawan maraknya persoalan hukum penyalahgunaan senjata api oleh anggota kepolisian termasuk di tempat Solok, Sumatera Barat, serta Semarang harus ditindaklanjuti.

“Ide yang tersebut disampaikan oleh anggota DPR Komisi 3 beberapa waktu lalu untuk mengevaluasi senjata kepolisian apakah ini masih diperlukan, apakah kita butuh desakan melucuti senjata kepolsian, saya kira ini penting untuk dipertimbangkan serta harus ditindaklanjuti,” ujar Arif di konferensi pers Darurat Reformasi Polri: Membongkar Praktik Sewenang-wenang Pemakaian Senjata serta EK oleh Polisi pada Akhir Pekan (8/12/2024).

Karena, menurut dia, tidaklah semua fungsi kepolisian itu membutuhkan senjata api. Dia memberikan contoh fungsi-fungsi kepolisian pada pelayanan masyarakat, sumber daya manusia (SDM, juga Korlantas tak membutuhkan senjata api.

“Maka dari itu penting sekali lagi pesannya adalah mengevaluasi terhadap pengaplikasian senjata api oleh kepolisian, ini bagian kecil dari upaya kita pada menyokong reformasi kepolisian yang mana hari ini kita meninjau tiada sejalan dengan semangat mengupayakan reformasi polisi,” katanya.

“Yang tujuannya agar polisi itu demokratis lalu menghormati hak asasi manusia serta tidak ada menggunakan pendekatan kekerasan seperti masa orde baru ketika mereka ada satu atap pada bawah ABRI sangat militeristik, yang tersebut kita lihat pada waktu ini polisi sangat militeristik,” pungkasnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia (JMI) Islah Bahrawi berpendapat bahwa desakan pelucutan senjata api anggota Polri bukanlah solusi yang tepat. “Ya, coba kita mampu bayangkan kalau polisi itu bersenjatakan pentungan. Sementara pemetik sepeda gowes motor aja sekarang telah pakai senjata rakitan dari Cipacing. Saya kira ini bukanlah solusi yang mana betul ya, oleh sebab itu polisi selaku penegak hukum harus tetap memperlihatkan memegang senjata,” kata Islah, Awal Minggu (9/12/2024).

Menakar Perlu Tidaknya Pelucutan Senjata Api Polisi

Apalagi, kata dia, ketika ini sejumlah anggota polisi menjadi korban penembakan dari pelaku-pelaku kejahatan jalanan. Dia juga mengingatkan bahwa meskipun ada UU Darurat, namun masih sejumlah yang mau melanggar UU Darurat Kepemilikan Senjata Api itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *