Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Jaksa Masih Pikir-pikir

DreamHub.id – JAKARTA – Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis divonis hukuman 6,5 tahun penjara di persoalan hukum dugaan korupsi timah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Merespons itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih pikir-pikir.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar menuturkan JPU masih menggunakan waktu untuk berpikir terkait pengajuan banding. “Saat ini JPU masih menggunakan masa pikir-pikirnya 7 hari pasca putusan ya,” kata Harli Siregar ketika dikonfirmasi, Kamis (26/12/2024).

Untuk bagaimana sikap jaksa selanjutnya, Harli menyampaikan nantinya akan menginformasikan hal tersebut. “Setelah itu bagaimana sikapnya nanti kita update,” jelas dia.

Sebelumnya, Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi divonis 6,5 tahun tahun penjara oleh majelis hakim majelis hakim Pengadilan Negeri DKI Jakarta Pusat di sidang pembacaan putusan, Mulai Pekan (23/12/2024). Vonis dijatuhkan terkait tindakan hukum dugaan korupsi tata niaga komoditas timah, Mulai Pekan (23/12/2024).

Vonis ini lebih lanjut rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 12 tahun penjara. Dalam perkara ini, Harvey selaku perwakilan dari PT Refined Bangka Tin (RBT).

Sebelumnya, JPU menuntut Harvey Moeis terdakwa tindakan hukum dugaan korupsi dan juga TPPU pada pengelolaan tata niaga komoditas timah PT Timah 12 tahun penjara.

Tuntutan dibacakan JPU di tempat Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Pusat, Hari Senin (9/12/2024). Selain itu, Harvey Moeis juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar serta membebankan uang pengganti sebesar Rp210 miliar untuk Harvey Moeis.

“Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata Jaksa penuntut umum membacakan surat tuntutan, Mulai Pekan (9/12/2024).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *