DreamHub.id – JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Marwan Cik Asan menyokong rencana kenaikan Pajak Pertambahan Kuantitas ( PPN ) menjadi 12% yang tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Dukungan ini diberikan dengan catatan bahwa implementasinya harus melindungi kepentingan penduduk menengah ke bawah. Kenaikan PPN ini merupakan bagian dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Tahun 2021 yang dimaksud telah lama disepakati pada Rapat Paripurna DPR RI pada 7 Oktober 2021, termasuk mendapat persetujuan dari Fraksi Partai Demokrat.
“Kami menolak bila pengenaan PPN itu mencakup barang permintaan pokok yang digunakan sangat dibutuhkan masyarakat,” ujar Marwan, Mulai Pekan (23/13/2024).
Beberapa pengecualian yang mana ditegaskan meliputi sembilan materi pokok (sembako), jasa pendidikan, jasa kebugaran medis, serta jasa pelayanan sosial.
Sebagai Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR Marwan menekankan beberapa poin penting, yaitu penerapan kenaikan PPN harus konsisten semata-mata menyasar barang-barang mewah lalu pengusaha perusahaan besar. Selain itu, pemerintah harus meyakinkan pengamanan kemudian pengembangan UMKM sebagai ‘penyelamat’ perekonomian Indonesia.
Terakhir, Fraksi Partai Demokrat akan mengawal skema stimulus ekonomi pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat, perkembangan UMKM, lalu penguatan bidang padat karya. Kenaikan PPN ini merupakan langkah pemerintah untuk memperbaiki keuangan dan juga meningkatkan pendapatan negara.
Marwan juga menegaskan bahwa seluruh partai politik, termasuk PDIP yang tersebut dulu menjadi Ketua Panja harus bergabung bertanggung jawab memperkuat kemudian mensosialisasikan amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan tahun 2021 yang digunakan sudah ada disepakati bersatu ini.