Wujudkan Asta Cita, Bea Cukai Soekarno-Hatta Lakukan 239 Penindakan

DreamHub.id – JAKARTA – Bea Cukai Soekarno-Hatta menunjukkan kinerja pengawasan yang mana optimal. Upaya itu menjadi wujud dukungan instansi ini terhadap Asta Cita, yang mana merupakan visi strategis Presiden Prabowo Subianto untuk menciptakan Indonesia Emas 2045.

Sekaligus sebagai pelaksanaan tugas Desk Pencegahan juga Pemberantasan Penyelundupan, yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Sektor Politik serta Security (Menko Polkam) Budi Gunawan.

Direktur Jenderal Bea dan juga Cukai Askolani mengatakan, Bea Cukai terus mengupayakan pengawasan yang intensif untuk menjaga kepentingan negara, melindungi publik dari ancaman barang ilegal, dan juga melakukan konfirmasi kepatuhan hukum yang dimaksud menggerakkan pertumbuhan sektor ekonomi berkelanjutan.

“Dengan mengusung semangat Asta Cita, Bea Cukai sama-sama Polri, Kejaksaan, TNI, serta kementerian/lembaga terkait lainnya, yang dimaksud tergabung di Desk Pencegahan lalu Pemberantasan Penyelundupan, berjanji untuk memerangi penyelundupan di tempat bidang kepabeanan juga cukai,” ujarnya, hari terakhir pekan (29/11/2024).

Seiring dengan pembentukan Desk Pencegahan kemudian Pemberantasan Penyelundupan pada 4 November 2024, Bea Cukai Soekarno-Hatta terus melaksanakan berbagai upaya penindakan strategis untuk menjaga dari dan juga memberantas penyelundupan barang-barang ilegal. Selama periode 4-27 November 2024, Bea Cukai Soekarno-Hatta telah lama melaksanakan 239 penindakan kepabeanan juga cukai. Jumlah ini meningkat 7,66% dari capaian pada periode yang tersebut mirip pada 2023.

Selain itu, juga dilaksanakan 28 penindakan narkotika, psikotropika, dan juga prekursor (NPP), dengan total berat barang bukti sebesar 66,99 Kg. Jumlah penindakan ini meningkat 47,37% dari capaian di tempat periode yang mana identik 2023. Dia menjelaskan, pihaknya sudah pernah melakukan penindakan 289 unit handphone, komputer genggam, serta tablet (HKT) senilai Rp867 jt yang dimaksud berasal dari 8 penindakan kemudian berpotensi merugikan negara sebesar Rp260 juta.

“Penindakan yang dimaksud termasuk penindakan 102 unit handphone/tablet merek Apple dengan dari Batam tujuan Ibukota Indonesia senilai Rp714 jt yang tersebut terindikasi barang yang digunakan akan diperjualbelikan (nonpersonal use) lalu berstatus Barang Dikuasai Negara (BDN),” katanya.

Selain itu, petugas juga melakukan penindakan 1.562 buah kosmetik berbagai jenis senilai Rp152 jt yang berasal dari 12 penindakan yang digunakan berpotensi merugikan negara sebesar Rp45,6 juta. Kosmetik yang disebutkan dibawa oleh penumpang kemudian terindikasi barang yang tersebut akan diperjualbelikan bukanlah untuk keperluan pribadi (nonpersonal use).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *