Empat Terdakwa Korupsi Jalur KA Besitang-Langsa Divonis 4 hingga 4,5 Tahun Penjara

DreamHub.id – JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ibukota Indonesia memvonis empat terdakwa tindakan hukum korupsi proyek perkembangan Jalur Kereta Api (KA) Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan 2017-2023 dengan hukuman penjara 4 hingga 4,5 tahun.

Adapun, para Terdakwa yang dimaksud dimaksud adalah, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara periode 2016-2017 Nur Setiawan Sidik dan juga Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara periode 2017-2018 Amanna Gappa.

Kemudian, Team Leader Tenaga Ahli PT Dardella Yasa Guna, Arista Gunawan kemudian Beneficial Owner dari PT Tiga Putra Mandiri Jaya dan juga PT Mitra Kerja Prasarana, Freddy Gondowardojo.

Majelis Hakim meyakini, Terdakwa terbukti secara sah juga meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Nur Setiawan Sidik telah lama terbukti sah kemudian meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana korupsi yang dilaksanakan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer,” kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto membacakan amar putusan di tempat Pengadilan Tipikor Jakarta, Awal Minggu (25/11/2024).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nur Setiawan Sidik oleh oleh sebab itu itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,” sambungnya.

Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman terhadap Nur Setiawan untuk membayar denda Rp250 jt subsider tiga bulan kurungan badan.

Nur Setiawan juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.500.000.000. Apabila Terdakwa bukan membayar pada kurun waktu satu bulan pasca putusan berkekuatan hukum tetap memperlihatkan maka harta bendanya akan disita untuk dilelang guna menyembunyikan uang pengganti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *