5 Februari 2025
Sindir PDIP Soal PPN 12%, PKB: Dulu Ikut Menyetujui pada waktu Pengesahan

DreamHub.id – JAKARTA – Kenaikan PPN 12% menuai pro kontra pada masyarakat. Sikap pemerintah yang dimaksud tetap memperlihatkan memberlakukan PPN 12% ditentang banyak pihak, termasuk tokoh-tokoh dari PDI Perjuangan (PDIP).

Padahal pemberlakukan PPN 12% merupakan mandat Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UUHPP) yang dimaksud sudah ada disahkan oleh DPR periode lalu juga diteken pemberlakuannya oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Oktober 2021.

“Kalau memang benar keberatan dengan pemberlakuan PPN 12% sesuai dengan UU HPP, publik sebaiknya menguji melalui Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi. PDIP kan terlibat menyetujui pada waktu pengesahan, silakan teman-teman PDIP berargumentasi kembali di sidang JR di area MK kenapa dulu menyetujui lalu sekarang menolak,” kata Wakil Ketua Umum DPP PKB Faisol Riza, Awal Minggu (23/12/2024).

Riza menyarankan agar pemerintah sebaiknya diberi kesempatan untuk menjalankan undang-undang demi menjaga kebijakan fiskal nasional juga keberlangsungan berbagai jenis subsidi untuk rakyat.

“Berilah kesempatan pemerintah untuk menjalankannya. Toh, kalau pajak kembalinya juga tetap memperlihatkan untuk rakyat melalui belanja pemerintah seperti bansos atau subsidi listrik, elpiji lalu BBM. Masa PDIP sekarang lebih besar setuju pencabutan subsidi untuk rakyat?” jelas Riza.

Riza menjelaskan, pajak adalah bentuk nyata eksistensi sebuah negara kemudian bangsa. Aturan dibuat untuk digunakan bagi kepentingan bersama. Semakin progresif negara, biasanya rasio pajak akan semakin besar. Negara yang mana besar membutuhkan pajak besar untuk membiayai pembangunan.

“Indonesia pada waktu ini sudah ada menjadi anggota G20 juga G8, dikarenakan tergolong sebagai negara besar. Maka wajar apabila pendapatan negara dituntut semakin besar dari sektor pajak,” ujarnya.

Karena itu, Riza kembali meminta semua pihak untuk memberi kesempatan terhadap pemerintahan Prabowo guna menyukseskan program-program untuk kesejahteraan rakyat.

“Kalau kita tiada menambah pajak dari mana kita akan membiayai penghasilan guru, sertifikasi guru, penyelenggaraan gedung sekolah, 3 jt rumah untuk rakyat, makan bergizi gratis, serta lainnya. Pajak adalah sarana kita untuk membangun. Kalau bukan nambah PPN, kita pasti telah memangkas subsidi bahkan dapat mencabut banyak jenis subsidi,” ujar aktivis 98 ini.

Meski demikian, Riza juga menyampaikan perlunya pengawasan terhadap penyelenggaraan belanja pemerintah. “Sekali lagi, berikan kesempatan untuk pemerintah menjalankan UU menyangkut PPN 12%. Kita awasi pelaksanaannya agar tidak ada disalahgunakan atau terjadi kebocoran. Setelah itu kita evaluasi bersatu pelaksanaannya,” tambah Riza.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *