5 Februari 2025
Misbakhun Golkar Ingatkan PDIP Tak Cuci Tangan persoalan PPN 12%

DreamHub.id – JAKARTA – Kritikan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) terhadap kenaikan PPN 12% mendapat serangan balik dari partai kebijakan pemerintah koalisi pemerintah. Politikus Partai Golkar Misbakhun mengajukan permohonan PDIP tak cuci tangan berhadapan dengan kebijakan yang tertuang pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tersebut.

Ketua Komisi XI DPR itu menjelaskan, kenaikan PPN 2% tercantum di UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang HPP yang mana ditetapkan pada periode Presiden Joko Widodo (Jokowi). Di dalamnya dijelaskan, kenaikan tarif PPN secara bertahap dari 10% menjadi 11% pada 1 April 2022 kemudian naik lagi menjadi 12% pada 1 Januari 2025 nanti.

“Tidak selayaknya PDI Perjuangan menghasilkan langkah-langkah kebijakan pemerintah cuci tangan seakan-akan dia tak terlibat di proses kebijakan pemerintah ketika mengeksplorasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP),” kata Misbakhun pada keterangan tertulisnya, Mulai Pekan (23/12/2024).

Sebagai presiden yang tersebut dipilih rakyat untuk periode 2024-2029, kata Misbakhun, Presiden Prabowo bersumpah menjalankan konstitusi negara serta menjalankan undang-undang dengan selurus-lurusnya. Untuk itu, menjalankan amanat UU HPP yang memuat kenaikan PPN menjadi 12% merupakan konsekuensi yang tersebut harus dijalankan oleh pemerintahan Prabowo. Karena itu, ia heran ada upaya kebijakan pemerintah balik arah dari PDIP dengan menolak PPN 12%.

“Berarti mereka mau ‘tinggal glanggang colong playu’. Mereka terlibat di proses kebijakan pemerintah pembuatan UU itu, bahkan kader PDIP Dolfie OFP menjadi Ketua Panja RUU Kententuan Umum juga Tata Cara Perpajakan (KUP) pada waktu pertama kali RUU itu diberikan nama, lalu berubah disetujui menjadi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP),” katanya.

Menurutnya, sikap kebijakan pemerintah yang digunakan tak konsisten PDIP harus diketahui semua rakyat Indonesia. Ketika telah bukan lagi menjadi bagian dari kekuasaan seakan-akan paling depan menyuarakan kepentingan rakyat.

“Berpolitiklah secara elegan. Saya sebagai anggota Panja RUU yang disebutkan adalah saksi sejarah dan juga saksi hidup sehingga sangat tahu dinamika pembahasan mengenai kenaikan tarif PPN dalam RUU tersebut,” katanya.

Misbakhun mengungkapkan, Fraksi Golkar justru sempat bukan melibatkan pada beberapa konferensi lobby di pembahasan RUU KUP lantaran dianggap terlalu memberikan berbagai pembahasan serta argumentasi yang mana bersifat kritis berhadapan dengan beberapa isu penting di Daftar Inventarisasi Kesulitan (DIM). Ketika RUU dibahas, Fraksi Golkar mengusulkan tarif pajak untuk UMKM justru diturunkan dari 1% menjadi 0,5% atau setara dengan penurunan 50%.

“Ini adalah keberpihakan nyata Partai Golkar untuk penduduk kelompok usaha mikro kecil lalu menengah,” ujarnya.

Ia menilai arahan Presiden Prabowo perihal kenaikan PPN 12% sangat jelas. Sesuai perintah UU HPP yaitu naik 12% untuk selected items cuma pada komponen barang yang digunakan selama ini terkena pelanggan barang mewah. Arahan itu adalah moderasi urusan politik bijaksana Prabowo, amanat UU tetap saja dijalankan dengan memperhatikan semua aspirasi masyarkat juga dunia bisnis perihal situasi perekonomian terkini yang memang sebenarnya membutuhkan sejumlah insentif dari negara.

“Untuk itu Partai Golkar setiap saat memberikan dukungan untuk setiap arahan lalu langkah kebijakan pemerintah Presiden Prabowo,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *