DreamHub.id – JAKARTA – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra Muhammad Rofiqi mengamati PDIP sedang bersandiwara drama kebijakan pemerintah untuk mencari simpati umum dengan mengkambinghitamkan pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mengenai kenaikan tarif Pajak Pertambahan Skor (PPN) menjadi 12 %. PDIP, lanjut dia, terkesan memprovokasi masyarakat dengan sentimen negatif seolah pemerintahan Prabowo-Gibran tak peduli dengan nasib rakyat kecil.
Rofiqi berpendapat, sikap kurang bijak itu seharusnya tak layak dipertontonkan terhadap publik, sebab rekam jejak digital terkait kenaikan PPN 12% ini masih ada di dalam ruang publik. “Kenapa sekarang PDIP yang tersebut paling depan menyerang kebijakan ini, apa mereka telah lupa ingatan atau lagi pencitraan atau lempar batu sembunyi tangan,” sindir ia melalui keterangannya, Akhir Pekan (22/12/2024).
“Seolah-olah minta dibatalkan, tapi kenyataannya, dulu dia yang digunakan mengusulkan. Ketua Panjanya semata dari dia kok,” kata perwakilan rakyat selama Kalimantan Selatan itu.
Rofiqi heran dengan sikap kebijakan pemerintah para politikus PDIP akhir-akhir ini yang tersebut getol menyalahkan pemerintahan Prabowo-Gibran mengenai kenaikan tarif PPN dari 11 % menjadi 12 % mulai 2025. Sebab, kata dia, terbentuknya aturan PPN 12% merupakan hasil dari pemerintah juga DPR sebelumnya dan juga partai berlambang kepala banteng bermoncong putih ketika itu periode 2019-2024 lalu merupakan partai penguasa di tempat parlemen.
“Ini bukanlah produknya Pak Prabowo, undang-undang ini disahkan pada tahun 2021 lalu. Ketika itu, PDIP kan sebagai partai penguasa, jumlah total merekan di area DPR RI juga terbanyak, ketua Panja UU ini juga dari mereka, Pak Dolfie (Dolfie Othniel Frederic Palit, red). Justru dia yang tersebut mengusulkan serta tindakan sudah ada menjadi kesepakatan bersama, kenapa malah sekarang lempar batu menyalahkan Pak Prabowo,” ujar Rofiqi.
Rofiqi menilai, semestinya, PDIP itu mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto terkait penetapan PPN 12 % ini. Sebab, penetapan ini belaka diberlakukan untuk barang mewah secara selektif.
“Harusnya merek jujur kemudian bisa saja mengakui perjuangan Prabowo yang mana memperjuangkan pelaksanaan UU-nya dibatasi belaka menyasar barang mewah,” tuturnya.
“Mari kita bersama-sama mendirikan bangsa kemudian negara, menuntaskan tantangan perekonomian juga memverifikasi kebijakan ini mampu berjalan dengan baik serta bijaksana demi kepentingan rakyat,” pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XI DPR Fraksi PDIP Dolfie Othniel Frederic Palit mengungkapkan, UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang tersebut menjadi dasar kenaikan PPN 12% merupakan inisiatif pemerintah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
“UU HPP merupakan UU inisiatif Pemerintahan Jokowi, yang disampaikan ke DPR tanggal 5 Mei 2021 Seluruh fraksi setuju untuk melakukan pembahasan melawan usul inisiatif pemerintah berhadapan dengan RUU HPP,” kata Dolfie untuk wartawan, Akhir Pekan (22/12/2024).
Dolfie melanjutkan, RUU HPP dibahas sama-sama antara pemerintah dan juga Komisi XI DPR. Kemudian, disahkan pada Paripurna DPR pada 7 Oktober 2021. Sebanyak 8 Fraksi yaitu Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Partai Gerindra, Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi PPP sudah menyetujui UU HPP itu, kecuali fraksi PKS.