Tiga Ahli Paparkan Kejanggalan Hukum dalam tempat Persidangan PK Alex Denni

DreamHub.id – JAKARTA – Tiga ahli hukum pidana dihadirkan di sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Deputi Sektor SDM Aparatur Kementeriaan Pendayagunaan Aparatur Negara kemudian Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Alex Denni. PK diajukan menghadapi putusan kasasi nomor 163 K/Pid.Sus/2013.

Ketiga ahli hukum pidana yang tersebut dihadirkan dari Universitas Pancasila Rocky Marbun, dari Universitas Bina Nusantara Vidya Prahassacitta, lalu Ahli Hukum Pidana dari Universitas Bina Nusantara Ahmad Sofian. Dalam sidang permohonan PK yang digunakan diselenggarakan di tempat Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Awal Minggu (18/11/2024), para ahli menyoroti kejanggalan putusan Alex Denni sebagai rangkaian pertentangan suatu putusan dan juga adanya kekhilafan atau kekeliruan hakim yang dimaksud nyata. Sebab, perkara Alex Denni tidaklah dapat dipisahkan dengan perkara Agus Utoyo kemudian Tengku Hedi Safinah. Ketiganya didakwa pada kejadian atau perbuatan yang dimaksud mirip dengan unsur penyertaan sesuai Pasal 55 KUHP. Namun, sejak awal, perkara ketiga terdakwa dipisah alias splitsing yang dimaksud berakibat pada putusan yang mana berbeda, bahkan bertentangan.

Rocky Marbun mengatakan, pemisahan perkara (splitsing), sebagaimana diatur pada Pasal 142 KUHAP, boleh diadakan sepanjang tidak ada bertentangan dengan Pasal 141 KUHAP yang mana menyebutkan bahwa jikalau perkara memiliki keterkaitan satu sebanding lain, maka harus digabungkan. Ketika masih dilaksanakan splitsing, susunan majelis hakim semestinya harus sama. Kalau pun berbeda, hakim harus saling merujuk perkara yang diperiksa oleh hakim lainnya, sehingga terjadi konsistensi pada logika hukum serta kesamaan penerapan hukum.

“Berdasarkan penelitian saya sebelumnya, belum pernah ada insiden hukum saling kait-mengait tapi putusannya yang satu bebas sementara satu bersalah. Belum pernah menemukan berkas perkara seperti itu. Paling amar putusannya semata yang tersebut berbeda, misalnya yang mana satu dihukum satu tahun, yang lain dihukum dua tahun,” kata Rocky di dalam hadapan majelis hakim.

Faktanya, Putusan Banding dari Pengadilan Tinggi Bandung pada 2007 menyatakan terdakwa Agus Utoyo juga terdakwa Tengku Hedi Safinah bukan terbukti bersalah, sehingga membebaskan keduanya. Putusan yang disebutkan diperkuat oleh putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Sementara putusan Pengadilan Tinggi Bandung pada 2008, yang tersebut diperkuat oleh putusan kasasi MA pada 2013 menyatakan terdakwa Alex Denni dinyatakan bersalah lalu dipidana.

“Sepanjang rangkaian perkaranya sama, perbedaan putusan di berkas splitsing ini mampu menjadi salah satu objek alasan PK,” ujar Rocky.

Selain disparitas putusan, kekhilafan atau kekeliruan hakim yang mana nyata juga menjadi alasan bagi Alex Denni untuk mengajukan PK. Dalam pendapatnya, Vidya Prahassacitta menyoroti dakwaan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang digunakan dikenakan terhadap Alex Denni. Menurut Vidya, Pasal 3 UU Tipikor secara historis merujuk pada pegawai negeri atau pejabat yang tersebut miliki kewenangan. Pasal yang dimaksud bukan ditujukan untuk umum, sehingga pihak swasta tak bisa jadi dikenakan dakwaan Pasal 3 apabila berdiri sendiri.

“Dalam satu rangkaian perkara, unsur dari swasta dapat dikenakan Pasal 3 tapi tidak ada bisa jadi berdiri sendiri. Tidak dapat ia dikenakan sendirian pada waktu terdakwa lainnya dari unsur negara tidaklah dikenakan,” kata Vidya.

Ia juga menyoroti pengenaan Pasal 55 KUHP di dakwaan terhadap Alex Denni. Menurut Vidya, Pasal 55 KUHP mengatur mengenai pidana penyertaan, bahwa setiap pelaku harus memenuhi kualifikasi delik yang dimaksud.

Dalam konteks tindakan hukum Alex Denni, apabila dua pelaku lain tidaklah dipidana sebab memenuhi unsur pembenar atau ketika suatu kejadian dinyatakan tak memiliki sifat melawan hukum, maka seluruh kontestan seharusnya dibebaskan. Kalau dua terdakwa lain bebas, maka seharusnya bisa jadi menggugurkan dakwaan terhadap yang lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *