Lemkapi Sesalkan Jaksa Agung yang dimaksud digunakan Sudutkan Brimob ketika RDP dengan Komisi III

DreamHub.id – JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin menyinggung nama Brimob di Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di area Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (13/11/2024). Lembaga Kajian Penting Kepolisian (Lemkapi) pun mempertanyakan motif dan juga latar belakang pernyataan jaksa agung tersebut.

Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan mengatakan, pernyataan jaksa agung yang tersebut menyudutkan Brimob sudah menciderai nama baik Polri. “Kami minta Jaksa Agung jangan selama tuduh terhadap Briimob kalau bukan punya bukti apa-apa. Jangan menyampaikan informasi yang mana menyesatkan. Jangan membingungkan masyarakat,” kata Edi terhadap wartawan, hari terakhir pekan (15/11/2024).

Edi menganggap pernyataan Jaksa Agung itu bisa jadi mengakibatkan persepsi yang tersebut kurang baik dari penduduk terhadap institusi Polri serta Jaksa Agung. ”Yang bikin aneh, kenapa baru sekarang disampaikan, persoalan hukum telah lama. Sejak dulu ke mana saja,” ujarnya.

Edi menganggap hubungan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin selama ini baik-baik saja. Saat disinggung apakah isu ini diembuskan sebagai cuci tangan Jaksa Agung yang tersebut menuai berbagai kritik ketika memproses perkara PT Timah kemudian Tom Lembong, Edi juga mempertanyakannya.

“Tetapi ketika isu ini dimunculkan kembali, patut kita pertanyakan, ada apa? Kami ingin semua lembaga negara koordinasi dengan baik, saling menghargai, saling memperkuat, kemudian yang pasti bukan ada merasa paling super,” tuturnya.

Seperti diketahui, Jaksa Agung menyampaikan Kejagung dikepung oknum Brimob ketika menjawab pertanyaan dari Komisi III DPR. Saat itu, anggota DPR dari berbagai fraksi partai urusan politik kompak mencecar Kejaksaan Agung terkait isu aktual, antara lain Tom Lembong kemudian PT Timah.

Kasus Tom Lembong dinilai sarat nuansa kebijakan pemerintah kemudian titipan. Sedangkan PT Timah sensasional dengan kerugian negara Rp300 triliun tetapi hukuman penjara para pelaku rendah, ada yang digunakan tiga tahun.

Dari berbagai pertanyaan para anggota DPR itu, Burhanuddin menjawab Kejagung pernah dikepung oknum Brimob ketika mengusut perkara dugaan korupsi timah. Kasus ini terjadi pada Mei 2024 pada waktu sebagian anggota Brimob Polri mengatur konvoi di tempat sekitar Gedung Kejaksaan Agung, Ibukota Indonesia Selatan. “Terkait pengepungan Kejaksaan Agung diadakan oleh oknum Brimob,” ujar Burhanuddin.

Kejagung, kata Burhanuddin, sudah ada menangkap oknum Brimob yang dimaksud juga menyerahkan penanganan sepenuhnya untuk pihak Polri. “Oknum Brimob yang dimaksud tertangkap oleh kami, kami serahkan ke Mabes Polri dan juga kami tidaklah monitor lagi masalah itu,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *