Alexander Marwata Gugat Pasal Larangan Pimpinan KPK Berhubungan dengan Pihak Berperkara ke MK

DreamHub.id – JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengajukan uji materi atau judicial review (jr) terhadap pasal yang tersebut melarang pimpinan lembaga antirasuah berhubungan dengan pihak berperkara. Norma yang disebutkan tercantum pada Pasal 36 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ( UU KPK ).

Alex mengajukan gugatan yang dimaksud dengan Auditor Muda KPK Lies Kartika Sari kemudian Pelaksana Pada Unit Sekretariat Pimpinan KPK Maria Fransiska. Para pemohon itu kemudian memberikan kuasanya terhadap GSA Law Office.

“Para Pemohon dengan ini mengajukan permohonan pengujian materil terhadap norma Pasal 36 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tulis permohonan yang tersebut diajukan para pemohon yang dilihat Kamis (7/11/2024).

Pasal 36 huruf (a) berbunyi:

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang:

a. mengadakan hubungan secara langsung atau tiada segera dengan dituduh atau pihak lain yang dimaksud ada hubungan dengan perkara aksi pidana korupsi yang dimaksud ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun

Adapun, gugatan yang dimaksud menggunakan batu uji Pasal 28 D Ayat (1) kemudian 28 Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Isi Pasal 28 D ayat (1):

Setiap orang berhak menghadapi pengakuan, jaminan, perlindungan, dan juga kepastian hukum yang adil dan juga perlakuan yang dimaksud identik dihadapan hukum.

Isi 28 Ayat (2):

Setiap orang berhak bebas menghadapi perlakuan yang digunakan bersifat diskriminatif berhadapan dengan dasar apa pun serta berhak mendapatkan pengamanan terhadap perlakuan yang mana bersifat diskriminatif itu.

Alex menyebutkan, terdapat kerugian dirinya lantaran Pasal 36 huruf (a) rumusan bukan jelas serta tidak ada berkepastian, sudah menyebabkan kejadian bertemunya pemohon dengan seseorang yang digunakan secara sengaja menyampaikan laporan dugaan langkah pidana korupsi serta diterima secara resmi pada kantor dengan disertai staf yang dimaksud membidanginya, pertemuan mana diadakan sebagai pemenuhan tugas dan juga kewenangan Pemohon 1 sebagaimana seharusnya Pimpinan KPK bertindak pada tugas jabatannya.

Pertemuan yang dimaksud dimaksud Alex adalah dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. Atas rapat itu, pada waktu ini Alex menghadapi proses hukum dalam Polda Metro Jaya.

“Sehingga akibat norma Pasal 36 huruf a yang disebutkan yang tersebut tidaklah berkepastian hukum, perbuatan yang dimaksud dilaksanakan secara beritikad baik bahkan memenuhi kewajiban hukum Pemohon 1 sebagai aparat penegak hukum telah dilakukan dipandang dan juga karenanya diadakan proses penyelidikan melawan kejadian yang mana dikategorikan telah dilakukan melanggar ketentuan pasal 36 hurf a UU KPK,” bunyi permohonan uji materil.

“Dengan demikian sangat jelas Para Pemohon yang digunakan pada waktu ini menjabat sebagai Wakil Ketua KPK maupun pegawai KPK lainnya terugikan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan jaminan kepastian hukum di mengemban tugas serta tanggung jawabnya sesuai Perintah undang-undang sebagai Pimpinan KPK yang bebas dari rasa cemas lalu was-was jikalau suatu pada waktu oleh sebab itu kepatuhan kemudian ketaatan menjalankan tugas tanggungjawab yang berinteraksi/berhubungan dengan Publik dapat belaka dipidana,” sambungnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *