DreamHub.id – JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menjalani pemeriksaan sebagai terperiksa persoalan hukum korupsi impor gula dalam Kejaksaan Agung (Kejagung). Usai diperiksa Tom Lembong enggan memberikan komentar.
Berdasarkan pantauan di tempat lokasi, Tom Lembong sudah meninggalkan dari gedung Jaksa Agung Muda Area Pidana Militer pada pukul 20.26 Waktu Indonesia Barat denga memakai rompi tahanan warna pink khas Kejagung. Mantan Mendag itu cuma tersenyum dengan lesung pada pipinya sambil sesekali menganggukan kepala seraya enggan menjawab pertanyaan yang digunakan dilontarkan awak media.
Pemeriksaan Tom Lembong sebagai terperiksa berlangsung selama kurang tambahan 10 jam. Tom Lembong segera digiring naik ke mobil tahanan dan juga meninggalkan Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menegaskan penyidik Jaksa Agung Muda Lingkup Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sedang fokus melakukan penyidikan tindakan hukum dugaan korupsi importasi gula yang tersebut terjadi di tempat Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016.
“Yang kita tangani merupakan dugaan aktivitas pidana pada importasi gula tahun 2015–2016. Menurut hukum acara, harus fokus di area situ, sesuai dengan surat penyelidikan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar.
Untuk diketahui, Kejagung menetapkan dua terperiksa di tindakan hukum tersebut, yakni Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015-2016 lalu CS selaku Direktur Pengembangunan Bisnis PT Organisasi Perdagangan Indonesia (PPI).
Terkait kemungkinan apakah Kejagung akan memeriksa menteri perdagangan lainnya yang tersebut menjabat pasca Tom Lembong, Harli mengungkapkan bahwa ketika ini penyidik masih fokus pada penyidikan impor gula pada 2015–2016.
“Tempusnya kan 2015–2016. Penyelesaian aksi pidana manapun itu harus menurut hukum acara yang tersebut berlaku. Apa dasarnya? Surat perintah. Surat perintah apa? Surat perintah penyidikan terkait perkara ini. Ya harus fokus di dalam 2015–2016,” ujarnya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar menambahkan penetapan seseorang jadi terdakwa tak harus lantaran menerima duit korupsi. Qohar menjekaskan, Pasal 2 kemudian Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kata dia, pada dua pasal terurai kalau korupsi tak cuma perihal memperkaya diri sendiri.
“Ya inilah (aliran dana) yang digunakan sedang kita dalami, akibat untuk menetapkan sebagai terperiksa ini kan tak harus seseorang itu mendapat aliran dana,” kata Qohar.
“Artinya dalam di dua pasal ini, seseorang tiada harus mendapatkan keuntungan. Ketika memenuhi unsur bahwa ia salah satunya menguntungkan orang lain atau korporasi, akibat perbuatan melawan hukum, akibat perbuatan menyalahgunakan kewenangan yang tersebut ada padanya, lantaran jabatannya, beliau dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” katanya.