5 Februari 2025
Kasus Firli Bahuri Mandek, Korps Tipidkor Polri Belum Ada Wacana Ambil Alih

DreamHub.id – JAKARTA – Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, Irjen Pol Cahyo Wibowo menyatakan belum ada wacana untuk mengambil alih perkara dugaan pemerasan yang mana melibatkan nama eks Ketua KPK Firli Bahuri di tempat Polda Metro Jaya.

“Belum, belum ada wacana. Sementara pencabutan itu kalau kita lihat kalau memang benar ada hambatan nah sementara kami berjalan,” kata dia, Selasa (10/12/2024).

Cahyo menyebutkan, pihaknya cuma berperan sebagai kelompok asistensi dan juga quality control untuk menyokong penyelidikan yang dimaksud dilaksanakan oleh Polda Metro Jaya.

“Perlu kami komunikasikan juga kedudukan Direktorat Tipikor ini hanya sekali sebagai kelompok asistensi. Jadi sifatnya belaka menilai sebagai quality control terhadap kegiatan penyelenggaraan penyidikan yang dimaksud dijalankan oleh rekan-rekan Polda Metro Jaya,” ujar dia.

Cahyo mengungkapkan, pihak Polda Metro Jaya sebelumnya sudah memohon keterangan Firli Bahuri untuk memenuhi P19 atau petunjuk dari jaksa. Namun, jadwal pemanggilan yang disebutkan sempat ditunda melawan permintaan penasihat hukum Firli.

“Nah kemarin kan perkembangan terakhir kami mengawasi pernah diadakan untuk dimintai keterangan khususnya di area hari Kamia juga itu merupakan aktivitas lanjut dari pada rangka pemenuhan P19 Jaksa,” jelas dia.

Diketahui, Firli Bahuri sendiri ditetapkan sebagai terdakwa pada 23 November 2023 yang dimaksud lalu. Artinya, 23 November 2024 status terdakwa yang dimaksud genap setahun disandang oleh Firli.

Mengulas balik perjalanan kasus, dugaan tindakan pidana yang disebutkan pertama kali dilaporkan ke Polda Metro Jaya melalui aduan penduduk (dumas) pada 12 Agustus 2023. Pihak kepolisian pun melakukan penyelidikan mendalam juga meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

Firli ditetapkan sebagai dituduh juga dijerat dengan dugaan aksi pidana pemberantasan korupsi merupakan pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait dengan penanganan permasalahan hukum di tempat Kementan RI pada kurun 2020-2023.

Polda Metro Jaya sejauh ini belum menahan Firli dan juga menyatakan sedang melakukan pengembangan dugaan korupsi yang disebutkan ke dugaan aksi pidana lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *