DreamHub.id – JAKARTA – Komisi II DPR bersatu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, serta Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilihan raya (DKPP) setuju pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan gubernur 2024 diselenggarakan pada 27 Agustus 2025. Kesepakatan itu diambil pada rapat dengar pendaoat di tempat ruang Komisi II DPR.
“Penyelenggaraan Pemungutan Suara Pemilihan Ulang Gubernur lalu Wakil Gubernur, Kepala Daerah kemudian Wakil Bupati, dan juga Wali Daerah Perkotaan kemudian Wakil Wali Pusat Kota pada hari Rabu, tanggal 27 Agustus 2025,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin pada waktu membaca kesimpulan rapat, Rabu (4/12/2024).
Zulfikar mengatakan, pelaksanaan PSU Pillada 2024 itu sesuai dengan ketentuan pada Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur juga Wakil Gubernur, Kepala Kabupaten lalu Wakil Bupati, juga Wali Pusat Kota dan juga Wakil Wali Perkotaan dan juga putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 126/PUU-XXII/2024.
Kemudian, Zulfikar menyampaikan, pihaknya juga menyepakati bahwa pendanaan PSU pemilihan gubernur 2024 diambil dari anggaran APBD yang mana didukung oleh APBN. Ia juga menyampaikan, evaluasi pelaksanaan pemilihan gubernur 2024 akan dibahas di rapat selanjutnya.
“Evaluasi pelaksanaan Perilihan Gubernur dan juga Wakil Gubernur, Kepala Kabupaten lalu Wakil Bupati, juga Walikota dan juga Wakil Walikota Tahun 2024 akan diagendakan khusus pada Rapat Kerja/Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR berikutnya. Dengan catatan agar KPU memperhatikan usulan serta masukan dari Anggota Komisi I DPR, Kemendagri, Bawaslu, lalu DKPP,” tandasnya.