DreamHub.id – JAKARTA – DPR resmi melantik Tim Pengawas (Timwas) Intelijen. Tim yang disebutkan mempunyai fungsi mengawasi kinerja intelijen negara.
Pengamat militer kemudian intelijen Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati mengatakan, pembentukan Tim Pengawas Intelijen DPR ini merupakan perbuatan lanjut dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.
“Tim Pengawas Intelijen ini telah ada sejak disahkannya UU Tahun 2011 tentang Intelijen. Saya sebagai Sekretaris Panja,” ujar Nuning panggilan akrabnya, Kamis (5/12/2024).
Mantan anggota Komisi l DPR ini menyebutkan intelijen dalam Indonesia terdiri melawan Badan Intelijen Negara (BIN) sebagai koordinator, kemudian Bais di dalam TNI, dan juga Baintelkam di dalam Polri.
“Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 90 Tahun 2012 tentang Badan Intelijen Negara (BIN) ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara,” katanya.
Dalam Pasal 43 ayat (2) UU itu disebutkan, pengawasan eksternal pengurus Intelijen Negara dilaksanakan oleh komisi di tempat DPR. Yang khusus menangani bidang intelijen, di hal ini adalah Komisi I DPR.
Kelebihan dari Timwas ini adalah terdiri dari berbagai sudut pandang akibat anggotanya dari anggota DPR berasal dari parpol-parpol yang mana berbeda. Kelemahannya sebab terdiri dari anggota DPR maka keberadaannya jarang yang mana lama pada Timwas itu. Sebagai anggota belum tentu terpilih lagi, pindah komisi, berhalangan masih atau wafat
“Timwas ini secara positif dapat memberi masukan-masukan agar kinerja intelijen lebih tinggi baik, tetapi di area sisi lain mampu juga kadang menghasilkan kinerja intelijen yang tersebut umumnya memiliki kompartementasi menjadi agak ribet lantaran anggota Timwas cenderung ingin proses intelijen itu terbuka,” katanya.
“Padahal, tiada semua informasi intelijen bisa jadi terbuka. Tetap, rahasia negara harusnya diutamakan pada intelligence cyclec,” ujarnya.
Tugas intelijen negara, kata Nuning, adalah untuk mendeteksi, mengidentifikasi, menilai, menganalisis, menafsirkan, kemudian menyajikan intelijen di rangka memberikan peringatan tegas dini. Memastikan badan-badan intelijen beroperasi sesuai hukum yang berlaku dan juga tiada melanggar prinsip-prinsip demokrasi dan juga hak asasi manusia.
Termasuk mengantisipasi berbagai kemungkinan bentuk serta sifat ancaman yang mana potensial kemudian nyata terhadap keselamatan lalu eksistensi bangsa dan juga negara. “Intelijen juga bertugas melakukan penggalangan serta pendalaman melalui proses elisitasi terhadap suatu persoalan hukum dan juga kesulitan yang tersebut dianggap dapat menyebabkan gangguan nyata bangsa,” ucapnya.