DreamHub.id – JAKARTA – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyoroti dua tindakan hukum penyalahgunaan senjata api ( senpi ) yang digunakan diduga dilaksanakan oleh personel kepolisian. Ia ingin agar penyalahgunaan senpi itu tak semata-mata diselesaikan melalui jalur etik, melainkan pidana.
Habiburokhman menyoroti dua tindakan hukum penyalahgunaan senpi baik di tempat Sumatera Barat maupun pada Semarang. Dari dua tindakan hukum itu, ia berkata, pemanfaatan senpi akan menjadi komponen rapat bersatu Polri.
“Ini akan menjadi materi bagi kita untuk pada masa sidang besok kita akan rapatkan komponen ini dengan instansi terkait, yaitu kepolisian. Bagaimana mekanisme pemanfaatan senjata ini oleh anggota Polri. Seperti apa evaluasi berkalanya berjalan,” kata Habiburokhman usai mengadakan RDPU dengan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar di area ruang rapat Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Ibukota Pusat, Selasa (3/12/2024).
“Kemudian bagaimana tindakan yang dimaksud dijalankan apabila terjadi pelanggaran terhadap SOP yang digunakan sudah ada dilakukan,” imbuhnya.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini pun menginginkan agar persoalan hukum pelanggaran pengaplikasian senpi tak belaka diselesaikan melalui sidang etik, melainkan pidana.
“Keinginan kita bahwa terhadap pelanggaran jangan hanya sekali diselesaikan di konteks etik atau kedinasan. Tapi juga diselesaikan secara pidana,” katanya.
Habiburokhman berencana akan mengatur rapat dengan dengan Pejabat Utama (PJU) Mabes Polri terkait pemanfaatan senpi ini.
“Nanti ke depan kita bicara lebih besar kritis lagi. Kalau komisi III di area masa sidang yang mana akan datang akan rapat dengan PJU-PJU Mabes Polri, misalnya dengan Korlantas, dengan Kabaharkam. Termasuk juga dengan Kabid Propam. Nanti ini akan menjadi materi rapat kami ke depan,” katanya.