Hina Penjual Es Teh, Gus Miftah Ternyata Belum Lapor LHKPN

DreamHub.id – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Miftah Maulana Habibburahman atau Gus Miftah yang mana menghina penjual es teh Sunhaji ketika ceramah ternyata belum melaporkan LHKPN. Pendakwah yang tersebut menjabat Utusan Khusus Presiden Sektor Kerukunan Beragama dan juga Pembinaan Sarana Keagamaan ini menuai kecaman lantaran mengolok-olok Sunhaji, bahkan mengeluarkan kata kasar.

“Yang bersangkutan belum lapor LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara),” kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (4/12/2024).

Sejak diangkat Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 22 Oktober 2024 lalu, Gus Miftah mempunyai kewajiban melaporkan harta kekayaannya sebagaimana ketentuan berlaku. Ada waktu paling lama 3 bulan sejak dilantik atau diangkat mengurus hal tersebut.

Permintaan Maaf Gus Miftah

Sebelumnya, permintaan maaf Gus Miftah disampaikan di video yang tersebut diunggah kanal YouTube Seleb Oncam News, Rabu (4/12/2024) dini hari.

Menurut Gus Miftah, apa yang tersebut disampaikan untuk penjual es itu merupakan candaan. “Dengan kerendahan hati saya minta maaf berhadapan dengan kekhilafan. Saya memang sebenarnya rutin bercanda dengan siapa pun maka untuk itu melawan candaan terhadap yang digunakan bersangkutan saya memohonkan maaf secara secara langsung kemudian mudah-mudahan dibukakan pintu maaf untuk saya,” kata Gus Miftah.

Dia juga meminta-minta maaf terhadap publik Indonesia sebab telah dilakukan menyebabkan kegaduhan dan juga merasa terganggu dengan candaannya. Hal ini akan menjadi introspeksi bagi dirinya agar tambahan berhati-hati berbicara pada depan publik.

Gus Miftah mengaku sudah ditegur Sekretaris Kabinet (Seskab) Mayor Teddy Indra Wijaya melawan kegaduhan tersebut.

“Saya juga telah ditegur Bapak Seskab yang hari ini berada dari Kupang untuk lebih tinggi berhati-hati menyampaikan pendapat dan juga pidato dalam depan masyarakat,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *