DreamHub.id – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) kembali menetapkan terdakwa persoalan hukum dugaan korupsi proyek kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). Tersangka dengan segera ditahan selama 20 hari ke depan.
Tersangka yang dimaksud adalah Dhek Martin (DM) selaku Pejabat Pengembang Keseriusan (PPK) Acara Pembangunan Perkeretaan Jawa Bagian Tengah Area 1 pada Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Wilayah Jawa Bagian Tengah tahun 2020-2022.
“Bahwa Tersangka DM akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 29 November 2024-18 Desember 2024 dalam Rumah Tahanan Negara Fakultas Rutan dari Rutan Kelas I Ibukota Indonesia Timur,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Hari Sabtu (30/11/2024).
Sebelumnya, KPK terlebih dahulu menahan tiga terdakwa pada persoalan hukum dugaan suap pengadaan lalu pemeliharaan jalur kereta di tempat lingkungan DJKA, Kementerian Perhubungan tahun 2018-2022.
Adapun ketiga terdakwa yakni Hardho (H), Edi Purnomo (EP) lalu Budi Prasetiyo (BP). Ketiganya merupakan Ketua Tim Kerja (Pokja) dalam beberapa jumlah proyek.
“Bahwa untuk kepentingan penyidikan, KPK sudah pernah memeriksa para terperiksa kemudian beberapa orang saksi lainnya juga sudah pernah melakukan penyitaan terhadap barang bukti terkait dengan perkara ini,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu ketika konferensi pers di area Kantor KPK, Kamis (28/11/2024).