DreamHub.id – JAKARTA – Majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian bukan dengan hormat (PTDH) atau dipecat terhadap Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar.
Dadang terbukti melakukan pelanggaran etik di persoalan hukum penembakan terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar, yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Putusan sidang KKKEP dengan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar sebagai perbuatan tercela. Yang kedua sanksi pemberhentian dengan tak hormat atau PTDH sebagai anggota polri,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di dalam Gedung TNCC Mabes Polri, DKI Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024) malam.
Sandi berharap putusan terhadap AKP Dadang dapat menjadi representasi bahwa sesuai yang disampaikan Irwasum Polri Irjen Dedi Prasetyo, PTDH akan diberikan terhadap anggota yang tersebut melanggar tanpa pandang bulu.
“Siapa pun itu yang dimaksud melanggar aturan pasti akan ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang dimaksud berlaku,” katanya.
Motif Penembakan
Sebelumnya, Polda Sumbar membeberkan motif penembakan yang dimaksud menewaskan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Ryanto Anshari (34) oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar.
Penembakan itu diadakan di tempat parkiran Polres Solok Selatan, hari terakhir pekan (22/11/2024) dini hari.
“Berdasakan hasil pemeriksaan terhadap terperiksa terkait dengan motif kenapa itu dijalankan akibat merasa tiada senang, di tempat mana rekanan pelaku ini dilaksanakan penegakan hukum oleh korban di dalam Polres Solok Selatan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan, Hari Sabtu (23/11/2024).
Saat itu Kabag Ops Polres Solok Selatan memohon tolong untuk Kapolres untuk membebaskan rekanannya tersebut, tapi tidaklah mendapat respons, sehingga terjadilah penembakan.