DreamHub.id – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) sebagai terdakwa perkara dugaan korupsi pemerasan serta gratifikasi pada lingkungan otoritas Provinsi Bengkulu. Penetapan dituduh ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) di area Bengkulu pada Hari Sabtu (23/11/2024).
“KPK selanjutnya melakukan penangkapan terhadap para dituduh untuk 20 hari terhitung mulai tanggal 24 November 2024 sampai dengan 13 Desember 2024,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata ketika konferensi pers di dalam Gedung Merah Putih KPK, Hari Minggu (24/11/2024) malam.
KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yaitu IF (Sekda) juga EF Alias Anca (adc Gubernur Bengkulu). Alexander menuturkan, ketiga terperiksa ditahan di area Rutan Fakultas KPK.
Sebelumnya, Alexander Marwata menyatakan, operasi senyap yang dimaksud terkait persoalan hukum pemerasan terhadap pegawai. Alex menduga, uang hasil memeras yang dimaksud untuk kepentingan pemilihan kepala wilayah (pilkada). “Pungutan ke pegawai untuk pendanaan pilkada, sepertinya,” kata Alex ketika dihubungi wartawan, Mingguan (24/11/2024).