DreamHub.id – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan masih ada 50 orang anggota Kabinet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang digunakan belum menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN ). Hingga pada waktu ini, sebanyak 59 orang menteri dan juga duta menteri dalam Kabinet Merah Putih yang mana telah lama melaporkan LHKPN.
“Menteri juga Wakil Menteri total 109 orang, (yang sudah) lapor LHKPN 59 orang. (Yang) belum lapor 50 orang,” kata Deputi Pencegahan juga Monitoring KPK Pahala Nainggolan, diambil hari terakhir pekan (15/11/2024).
Selain menteri serta perwakilan menteri, Pahala menuturkan ada dua orang Utusan Khusus juga empat penasihat khusus presiden yang juga sudah ada melaporkan LHKPN. “Utusan Khusus (presiden) tujuh orang, (yang sudah) lapor LHKPN dua orang. Penasihat khusus (ada) 7 orang, (yang sudah) lapor LHKPN 4 orang,” jelas dia.
Sebelumnya, KPK mengingatkan menteri kemudian delegasi menteri Kabinet Merah Putih untuk mengisi LHKPN. Adapun batas waktu penyampaian LHKPN yakni tiga bulan setelahnya dilantik.
“Kita harapkan sebelum tiga bulan telah semua lah gitu ya (lapor LHKPN). Supaya enak juga, di dalam kita kan kelihatan transparansinya,” kata Pahala Nainggolan.
Pahala menuturkan, pihaknya akan menyurati para menteri hingga perwakilan menteri yang tersebut belum melaporkan LHKPN. “Enggak, kita paling kalau sudah ada dekat-dekat sebulan lagi baru kita suratin. Kan ia sudah ada tahu kewajibannya masing-masing. kalau enggak ya pasti stafnya mengingatkan lah kan itu, ‘Pak, ini 3 bulan pak ini sudah ada 2 bulan lagi nih kira-kira gitu ya’,” ujar dia.