DreamHub.id – JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan Ibukota Indonesia masih berstatus ibu kota negara sepanjang belum diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait Ibu Pusat Kota Nusantara (IKN).
Hal itu ditegaskan Tito usai rapat kerja (raker) sama-sama Baleg DPR RI, Mulai Pekan (18/11/2024). Dalam forum itu, eksekutif setuju RUU Daerah Khusus Ibukota (DKJ) yang tersebut diusulkan oleh DPR RI.
Tito menjelaskan status ibu kota negara dari Ibukota Indonesia akan pindah ke IKN bila telah ada Keppres. Dalam klausul itu, Tito menilai, perlunya payung hukum untuk menegaskan nomenklatur jabatan di area Ibukota masih berstatus Daerah Khusus Ibu Pusat Kota (DKI).
“Nah maka ini kan mau ada Pilgub nih, 27 November, ini Pilgub DKI apa Pilgub DKJ gitu. Kemudian kan ada DPRD-nya dari DKI atau DPRD DKJ. Dulu DPRD DKI kan. Nah serupa ada DPD RI, DPR RI dapil DKI atau DKJ. Nah sekarang statusnya itu sebelum pindah IKN ya dengan Keppres, gubernurnya namanya Gubernur DKI, DPRD-nya DPRD DKI, kemudian yang digunakan lain juga,” tutur Tito.
Kendati demikian, Tito menegaskan, DKI Jakarta masih berstatus ibu kota sata ini. Apalagi, UU IKN mengatur bahwa pemindahan ibu kota akan berlaku setelahnya ada Keppres.
“(Ibu kota) masih di dalam Jakarta. Kan dalam situ ada satu pasal dalam undang-undang IKN, bahwa status Ibu Perkotaan dari Ibukota Indonesia IKN akan ditetapkan dengan Keppres. Jadi nanti begitu Keppresnya atau perpresnya, itu terserah nanti Bapak Prabowo kapan, ketika itu siap, maka akan dibuat perpres tentang pergantian perpindahan Ibu Kota,” imbuhnya.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menerangkan status ibu kota negara belum pindah ke IKN lantaran belum ada Keppres. Hal itu, kata dia, juga diatur di Pasal 70 UU IKN. “Jadi sepanjang Keppresnya belum ditandatangani artinya Ibu Daerah Perkotaan RI itu adalah DKI Jakarta,” kata Supratman.
Supratman pun mengatakan, Keppres terkait IKN akan terbit setelahnya infrastruktur di area IKN siap. “Ya tergantung presiden kemudian kesiapan infrastruktur yang terkait dengan kesiapan infrastruktur yang dimaksud ada di dalam IKN, ya kan,” terang Supratman.