DreamHub.id – JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan segera menahan ibu Gregorius Ronald Tannur , Meirizka Widjaja (MW). Penahanan itu dilaksanakan setelahnya Korps Adhyaksa menetapkan Meirizka sebagai terperiksa tindakan hukum dugaan suap juga gratifikasi perkara pembunuhan yang digunakan menjerat anaknya itu.
“Tersangka MW ditahan selama 20 hari ke depan, berdasarkan surat perintah. Penahanan dilaksanakan di dalam Rutan Kelas 1 Surabaya Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar pada Kejagung, Ibukota Indonesia Selatan, Awal Minggu (4/11/2024).
Ibunda Ronald Tannur diketahui mengajukan permohonan agar tindakan hukum anaknya dapat dikondisikan pada Pengadilan Negeri Surabaya. Lisa Rahmat (LS) pun menjadi penjembatan pemberian serta penerima suap dari Meirizka terhadap para hakim.
Akhirnya di persidangan, Majelis Hakim di dalam PN Surabaya memutus Ronald Tannur tak terbukti melakukan penganiayaan yang tersebut menyebabkan kematian, maupun kealpaan yang tersebut menyebabkan orang meninggal dunia.
Atas vonis bebas itu, jaksa dengan segera mengajukan kasasi. Hasilnya, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi dengan membatalkan vonis bebas. Ronald Tannur pun kemudian dihukum lima tahun penjara oleh MA. Vonis diputus MA pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Sehari usai putusan Kasasi, Kejagung secara langsung menangkap tiga Hakim lalu pengacara Ronald Tannur. Mereka adalah Erintuah Damanik, Mangapul, juga Heru Hanindyo, lalu Lisa Rahmat.
Kejagung kemudian menangkap eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, di tindakan hukum dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur yang dimaksud berperan sebagai makelar perkara dalam MA. Meirizka Widjaja dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 6 ayat (1) huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.