Cegah Eksekutif BUMN Dikriminalisasi, Pakar Hukum UI Minta Business Judgment Rule Diperkuat

DreamHub.id – JAKARTA – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana mengimbau terhadap pemerintah untuk menyelaraskan beberapa jumlah aturan tentang proses merger kemudian perolehan bagi perusahaan yang dimiliki negara.

“Pemerintah perlu memperhatikan Business Judgment Rule (BJR) agar BUMN mampu lebih besar aman pada menjalankan merger dan juga akuisisi,” ucapannya di sebuah diskusi yang diselenggarakan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), pekan lalu.

Menurut dia, BJR adalah doktrin yang dimaksud melindungi kepentingan direksi korporasi pada mengambil kebijakan dengan iktikad baik juga bertanggung jawab.

“Business Judgment Rule itu membantu, namun tidak ada terus-menerus lantaran pada praktiknya BJR suka tidaklah diperhatikan. Maka penting untuk menyebabkan adanya keselarasan antar Undang-Undang pada Indonesia,” katanya.

Dengan demikian, untuk melindungi eksekutif BUMN dari kriminalisasi yang dimaksud bukan semestinya diperlukan kerangka BJR yang dimaksud kuat.

BJR di area negara seperti Australia memberikan proteksi hukum bagi eksekutif yang dimaksud mengambil langkah usaha berdasarkan niat baik dan juga kewajaran, membantu menghurangi ketakutan mereka itu terhadap tuntutan pidana.

“Bahkan, di area Jerman BJR membantu menghurangi bias retrospektif yang mana kerap memicu tanggung jawab pidana bagi eksekutif ketika hasil langkah usaha menjadi tidaklah menguntungkan,” ucap Hikmahanto.

Hal itu untuk memberikan proteksi bagi direksi. “Dalam hal ini, diperlukan pembeda yang digunakan jelas antara kesalahan pada langkah industri serta tanggung jawab pidana,” tambahnya.

Penerapan BJR yang konsisten akan menguatkan budaya pengambilan risiko yang mana terukur, sehingga BUMN Indonesia dapat lebih besar kompetitif dalam lingkungan ekonomi global.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *