DreamHub.id – JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong ( Tom Lembong ) akan mengajukan gugatan praperadilan menghadapi penetapannya sebagai terdakwa tindakan hukum dugaan korupsi pada kegiatan importasi gula di dalam Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Pengacara Tom Lembong telah terjadi mempersiapkan gugatan praperadilan tersebut.
“Tapi pada waktu dekat kami akan segera informasikan kapan praperadilan,” ujar pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir di konferensi pers dalam Jakarta, Senin, (4/11/2024).
Ari juga menegaskan bahwa beliau hingga ketika ini masih mempertanyakan pertimbangan Kejagung menetapkan Tom Lembong menjadi tersangka. “Kita pingin itu mengawasi bahwa perbuatan melawan hukumnya itu pada mana, apa ada kepentingan Pak Tom di area sana? Dalam kebijakan-kebijakan tersebut. Apakah ada imbas terhadap Pak Tomnya? Apakah itu fee atau apa, yang tersebut sampai pada waktu ini kita belum dapatkan itu.”
Lebih lanjut, Ari mengungkapkan bahwa di surat penyidikan Kejagung diadakan pada 2015 hingga 2023. Artinya, kata Ari, bahwa akan ada dituduh lain yang mana akan segera dijebloskan oleh Kejagung. Pasalnya, Tom hanya saja menjabat tidaklah sampai 1 tahun, ia hanya saja menjabat selama 11 bulan.
“Banyak sekali misalnya contoh di tempat situ disebutkan di suratnya itu penyidikan 2015-2023. Dalam suratnya itu disebutkan proses ini kaitan dengan impor gula 2015 sampai dengan 2023. Artinya apa? Artinya ada terdakwa yang dimaksud lain akan datang nih. Karena 2023 Pak Tom enggak sampai situ, ya kan? 2015 Pak Tom itu hanya sekali menjabat sampai setahun, 11 bulan 2016 selesai,” pungkasnya.