DreamHub.id – JAKARTA – Menteri Koordinator Area Hukum, HAM, Imigrasi, kemudian Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra menerima kunjungan resmi Duta Besar Filipina, Gina Alagon Jamoralin, Awal Minggu (11/11/2024). Dalam kesempatan tersebut, salah satu yang dimaksud dibahas perihal nasib narapidana dengan syarat Filipina yang mana ditahan pada Indonesia dikarenakan tindakan hukum narkotika, Mary Jane F. Veloso.
Diketahui, melawan perkara yang menjeratnya itu, Veloso divonis hukuman tertutup oleh Pengadilan Negeri Sleman pada 2010. Yusril menjelaskan, pihaknya mempertimbangkan opsi “transfer of prisoner” atau pemindahan narapidana untuk narapidana asing, termasuk Veloso, yang mana disesuaikan dengan permintaan dari pemerintah negara asal.
“Masalah ini sudah ada kami diskusikan internal Kemenko Kumham Imipas kemudian juga telah mendiskusikan poin-poin persoalan ini terhadap Presiden Prabowo,” kata Yusril melalui keterangan tertulisnya.
“Dan kita sedang merumuskan satu kebijakan untuk menyelesaikan persoalan narapidana asing yang dimaksud ada di area negara kita ini baik melalui perundingan bilateral maupun juga kita merumuskan satu kebijakan yang dimaksud dapat kita tempuh terkait dengan apa yang tersebut di bahasa Inggris sebut dengan transaksi of prisoner,” sambungnya.
Jika transaksi tahanan itu direalisasikan, Mary Jane Veloso akan melanjutkan sisa masa hukumannya dalam Filipina dengan mengikuti ketentuan yang dimaksud sudah pernah diputuskan oleh pengadilan Indonesia. pemerintahan Filipina juga diharapkan untuk mengakui tindakan yang disebutkan kemudian melaksanakan hukuman yang tersebut sudah ditetapkan dalam Indonesia.
Kebijakan ini menjadi bagian dari kerja sebanding timbal balik antara kedua negara untuk menghormati serta menguatkan penegakan hukum di area tingkat internasional. Yusril melanjutkan, Indonesia menghormati permintaan dari pemerintah Filipina untuk mempertimbangkan pemindahan Mary Jane Veloso demi kepentingan penegakan hukum pada Filipina.
“Namun, pengiriman ini akan dilaksanakan dengan tetap memperlihatkan mengakui kedaulatan hukum kita juga menghormati putusan yang digunakan sudah dijatuhkan oleh pengadilan Indonesia,” pungkasnya.
Diketahui, Mary Jane Fiesta Veloso ditangkap di tempat Bandara Yogyakarta sebab menghadirkan narkoba dengan jenis heroin seberat 2,6 kilogram pada April 2010. Dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, oleh Pengadilan Negeri Sleman, Mary Jane dijatuhi vonis hukuman tertutup baginya pada Oktober 2010.
Setelah divonis mati, pada Agustus 2011 Presiden Benigno Aquino III memohon pengampunan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk Mary Jane. Pada masa itu Indonesia punya moratorium untuk menunda hukuman tertutup serta pengampunan belum ditindaklanjuti sampai masa akhir kepemimpinan SBY.
Adapun proses hukum di area Filipina yang tersebut dimaksud adalah proses hukum terhadap Maria Kristina Sergio, salah satu terdakwa yang dituding memasukkan heroin 2,6 kg ke di koper Mary Jane untuk diselundupkan ke Indonesia.