DreamHub.id – JAKARTA – Partai Perindo menetapkan Manik Margana Mahendra sebagai Wakil Ketua Umum 4 periode 2024-2029. Dalam jabatan baru itu Manik akan fokus pada permasalahan perekonomian hingga Generasi Z.
“Sebelumnya saya mengucapkan terima kasih terhadap MPP juga juga Mbak Ketum Angela oleh sebab itu kepercayaan telah lama memberikan saya mandat juga amanat untuk mengemban sebagai Waketum 4. Di di sini membawahi bidang yang mana fokus pada kesulitan ekonomi, lingkungan, hingga Gen Z juga milenial,” ujar Manik di dalam auditorium kantor DPP Partai Perindo, Ibukota Indonesia Pusat, Awal Minggu (4/11/2024).
Jabatan baru ini merupakan kesempatan yang digunakan sangat berharga. Sebab, orang nampaknya yang digunakan lahir dari kalangan menengah pun sanggup menjadi bagian dari kepengurusan Partai Perindo.
“Di di tempat ini adalah bukti nyata bahwa Perindo benar-benar peduli pada orang muda oleh sebab itu saya sendiri datang dari orang yang digunakan biasa-biasa, keluarga yang biasa -biasa,” katanya.
“Saya rasa ini adalah bukti kongkret kalau orang-orang muda ingin bergabung pada partai urusan politik kesempatan itu sangat besar dan juga hari ini Perindo membuktikan itu,” sambungnya.
Partai Perindo mengumumkan jajaran kepengurusan baru periode 2024-2029 di area kantor DPP Partai Perindo, Ibukota Pusat, Awal Minggu (4/11/2024). Pengumuman itu berdasarkan surat kebijakan Majelis Persatuan Partai (MPP) Partai Perindo Nomor 007-SK/MPP-PARTAIPERINDO/XI/2024 tentang pembaharuan pengurus DPP Perindo periode 2024-2029.
“Pertama mengesahkan nama-nama yang tersebut tercantum pada lampiran surat langkah ini sebagai pengurus DPP Perindo periode 2024-2029 sesuai jabatannya masing masing,” ujar Sekretaris MPP Partai Perindo Donny Ferdiansyah di tempat auditorium kantor DPP Partai Perindo, DKI Jakarta Pusat, Hari Senin (4/11/2024).
“Kedua, mencabut surat langkah Majelis Persatuan Partai Perindo Nomor 1978-SK/MPP-PARTAIPERINDO/x/2024 tentang penugasan saudara Ferry Kurnia sebagai Pelaksana tugas (Plt) Sekjen DPP Perindo,” sambungnya.
Surat tindakan ini disampaikan terhadap nama-nama yang mana bersangkutan untuk dilaksanakan sebagai amanat. Apabila diketahui dalam kemudian hari terdapat kekeliruan lalu atau ketidaksesuaian pada kebijakan ini maka akan dijalankan perbaikan juga atau penyesuaian sebagaimana mestinya.