DreamHub.id – JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pembentukan 7 Kementerian Koordinator pada Kabinet Merah Putih . Tujuh Kemenko ini masing-masing akan mengkoordinasikan Kementerian di tempat bawahnya.
Sebanyak 7 Perpres yang disebutkan sudah ditetapkan oleh Presiden Prabowo pada Selasa, 5 November 2024. Pertama, Perpres Nomor 143 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Lingkup Perekonomian. Kursi Menko Perekonomian ketika ini diduduki oleh Airlangga Hartarto.
Kedua, Perpres Nomor 141 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Area Politik dan juga Keamanan. Saat ini, yang tersebut menduduki kursi Menko Polkam adalah Budi Gunawan.
Ketiga, Perpres Nomor 147 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Lingkup Pangan. Zulkifli Hasan menjabat sebagai Menko Pangan.
Keempat, Perpres Nomor 145 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Lingkup Infrastruktur serta Pembangunan Kewilayahan. Saat ini, Agus Harimurti Yudhoyono yang tersebut dipilih Presiden Prabowo menjadi pemimpin di tempat Kemenko ini.
Kelima, Perpres Nomor 146 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Sektor Pemberdayaan Masyarakat. Kursi Menko ini dijabat Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
Keenam, Perpres Nomor 144 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Area Pembangunan Manusia juga Kebudayaan. Sebagai Menkonya adalah Pratikno.
Ketujuh, Perpres Nomor Nomor 142 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Lingkup Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, serta Pemasyarakatan. Yusril Ihza Mahendra ditunjuk menduduki jabatan tersebut.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” disitir dari Perpres.
Berikut Daftar Kementerian/Badan yang Berada di area Bawah 7 Kemenko
1. Kementerian Koordinator Area Perekonomian, mengoordinasikan:
a. Kementerian Ketenagakerjaan;
b. Kementerian Perindustrian;
c. Kementerian Perdagangan;
d. Kementerian Daya lalu Informan Daya Mineral;
e. Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
f. Kementerian Pengembangan Usaha lalu Hilirisasi/Badan Sinkronisasi Penanaman Modal;
g. Kementerian Pariwisata; Dan
h. instansi lain yang dimaksud dianggap perlu.
2. Kementerian Koordinator Area Politik serta Keamanan, mengoordinasikan:
a. Kementerian Dalam Negeri;
b. Kementerian Luar Negeri;
c. Kementerian Pertahanan;
d. Kementerian Komunikasi kemudian Digital;
e. Kejaksaan Agung Republik Indonesia;
f. Tentara Nasional Indonesia;
g. Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
h. instansi lain yang dimaksud dianggap perlu.
3. Kementerian Koordinator Lingkup Pangan, mengoordinasikan:
a. Kementerian Pertanian;
b. Kementerian Kehutanan;
c. Kementerian Kelautan dan juga Perikanan;
d. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup;
e. Badan Pangan Nasional;
f. Badan Gizi Nasional; dan
g. instansi lain yang dianggap perlu.
4. Kementerian Koordinator Sektor Infrastruktur lalu Pembangunan Kewilayahan, mengoordinasikan:
a. Kementerian Agraria lalu Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
b. Kementerian Pekerjaan Umum;
c. Kementerian Perumahan serta Kawasan Permukiman;
d. Kementerian Transmigrasi;
e. Kementerian Perhubungan; dan
f. instansi lain yang digunakan dianggap perlu.
5 Kementerian Koordinator Lingkup Pemberdayaan Masyarakat, mengoordinasikan:
a. Kementerian Sosial;
b. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
c. Kementerian Desa dan juga Pembangunan Daerah Tertinggal;
d. Kementerian Koperasi;
e. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, serta Menengah;
f. Kementerian Sektor Bisnis Kreatif/Badan Kondisi Keuangan Kreatif; dan
g. instansi lain yang mana dianggap perlu.
6. Kementerian Koordinator Area Pembangunan Orang Dan Kebudayaan, mengoordinasikan:
a. Kementerian Agama;
b. Kementerian Pendidikan Dasar kemudian Menengah;
c. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, lalu Teknologi;
d. Kementerian Kebudayaan;
e. Kementerian Kesehatan;
f. Kementerian Pemberdayaan Perempuan juga Perlindungan Anak;
g. Kementerian Kependudukan juga Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan kemudian Keluarga Berencana Nasional;
h. Kementerian Pemuda lalu Olahraga; dan
i. instansi lain yang tersebut dianggap perlu.
7. Kementerian Koordinator Lingkup Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan juga Pemasyarakatan, mengoordinasikan:
a. Kementerian Hukum;
b. Kementerian Hak Asasi Manusia;
c. Kementerian Imigrasi lalu Pemasyarakatan; dan
d. instansi lain yang tersebut dianggap perlu