DreamHub.id – JAKARTA – Pengambilalihan Yayasan Trisakti oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, juga Teknologi (Kemendikbudristek) adalah contoh buruk dunia hukum Tanah Air. Setelah digugat juga menang di area pengadilan, pemerintah sebagai pihak yang kalah masih diam.
Penasihat hukum Yayasan Trisakti Nugraha Bratakusumah mengatakan, Yayasan Trisakti berpindah tangan dari Prof Anak Agung Gde Agung ke Dirjen Dikti Kemendikbudristek pada 23 Agustus 2022. Ini adalah ditandai dengan menerbitkan SK Mendikbudristek No 330/P/2022 yang mana isinya mengangkat pejabat tinggi negara untuk duduk sebagai pembina Yayasan Trisakti.
“Yayasan Trisakti adalah yayasan besar, berdiri hampir seusia Republik Indonesia. Tiba-tiba diambilalih oleh pejabat tanpa basa-basi. Ibarat sebuah bangunan lalu ada sebuah perusahaan yang mana forward pesat mendadak akta perusahaan diganti orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya,” ujar Nugraha di area Melawai, DKI Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2024).
Menurut dia, kondisi ini akan menjadi preseden yang dimaksud sangat buruk bagi perkembangan dunia pendidikan. “Pejabat nanti dapat dengan mudah mengambilalih perguruan tinggi swasta yang tersebut dianggap tajir untuk dikuasai tanpa kulo nuwun. Mereka bisa saja diambil dengan cara ugal-ugalan. Ini adalah bukanlah mengada-ada, bukanlah framing. Saya bicara berdasarkan fakta juga putusan dan juga proses pengadilan,” ungkap Nugraha.
Mengenai kesulitan di tempat atas, beliau siap berdiskusi dengan siapa pun untuk menegakkan kebenaran. “Saya sangat terbuka apabila pihak mereka mengundang diskusi di tempat area publik. Saya siap dan juga terbuka. Ini adalah negara hukum, maksudnya ada aturan yang tersebut masih wajar dilanggar, ada juga yang tersebut tidak,” katanya.
Nugraha mendengar isu-isu dalam luar yang mana menyatakan bahwa Universitas Trisakti sesungguhnya kampus yang mana didirikan pemerintah serta Yayasan Trisakti ingin menguasainya yang mana hal itu berjauhan dari kebenaran.
“Kalau pun ada narasi yang dimaksud mengungkapkan bahwa Universitas Trisakti adalah kampus yang dimaksud didirikan pemerintah, tinggal duduk bareng, kita bicara, masuklah para pembina ke pada Yayasan Trisakti yang tersebut secara aturan benar. Kan tidak ada sanggup sekonyong-konyong diganti semua,” ujarnya.
Sebelumnya mereka tiada pernah mengungkapkan apa-apa, tetapi akhir-akhir ini mereka itu terus-menerus menggembar-gemborkan di tempat rakyat bahwa kita mau ambilalih.
“Faktanya memang sebenarnya Prof Anak Agung kan tercatat di tempat Yayasan, dalam profil Yayasan, dan juga dalam semua dokumen tercatat dengan baik sejak lama,” ucapnya.
Bagi Nugraha, perkara Yayasan Trisakti telah terjadi selesai pascaputusan Mahkamah Agung (MA) yang dimaksud memutuskan bahwa Kemendikti Saintek (Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, serta Teknologi) mencabut SK yang mana mengangkat para Pembina Yayasan Trisakti dadakan.