DreamHub.id – JAKARTA – Kasus dugaan korupsi pada kegiatan pembangunan ekonomi bodong alias fiktif pada PT Taspen (Persero) mulai terkuak pasca Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar Rp2,4 miliar.
KPK menyita uang miliaran rupiah yang dimaksud usai melakukan penggeledahan di tempat beberapa jumlah lokasi yang tersebut dilaksanakan pada 30-31 Oktober 2024.
Lokasi yang tersebut digeledah yakni, dua rumah direksi PT Insight Investmenf Management (IIM) yang mana berlokasi dalam Koja DKI Jakarta Utara.
KPK juga menggeledah rumah mantan Direktur PT Taspen dalam area Ibukota Selatan dan juga satu perusahaan yang digunakan terafiliasi dengan PT IIM di dalam kawasan SCBD, Jakarta.
“Rangkaian kegiatan penyidikan yang dimaksud terkait dengan penanganan perkara dugaan tindakan pidana korupsi terkait kegiatan penanaman modal PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019,” kata Tim Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo, Hari Sabtu (2/11/2024).
Selain itu, KPK berhasil menemukan kemudian menyita dokumen dan juga barang bukti elektronik yang tersebut berkaitan dengan perkara ini dari sejumlah penggeledahan tersebut.
Penyidik komisi antirasuah juga berhasil menyita uang Rp2,4 miliar yang diduga fee broker melawan penanaman modal antara PT Taspen dengan PT IIM.