DreamHub.id – JAKARTA – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menetapkan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan 2016-2017 Prasetyo Boeditjahjono (PB) sebagai dituduh persoalan hukum dugaan korupsi jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023. Prasetyo diduga menerima fee sebesar Rp2,6 miliar dari perkara tersebut.
“Dalam pelaksanaan pengerjaan Besitang-Langsa, saudara PB mendapatkan fee melalui PPK dari saudara AAS sebesar Rp2,6 miliar dari PT WTC,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar Qohar dikutipkan Awal Minggu (4/11/2024).
Dia menjelaskan, Balai Teknis Perkeraraapian (BTP) kelas 1 Medan merancang jalur kereta api Trans Sumatera Railways. Salah satunya jalur Besitang-Langsa yang tersebut menghubungkan Provinsi Sumatera Utara juga Provinsi Aceh dengan anggaran pengerjaan sebesar Rp1,3 triliun yang bersumber dari SBSN atau surat berharga syariah negara.
“Dalam penyelenggaraan pengerjaan tersebut, saudara PB memerintahkan kuasa pengguna anggaran yaitu terdakwa NSS memecah pekerjaan proses pembuatan yang dimaksud menjadi 11 paket juga memohonkan untuk kuasa anggaran saudara NSS untuk meraih kemenangan 8 perusahaan pada proses tender atau lelang,” katanya.
Menurutnya, sistem lelang yang dijalankan tak dilengkapi dengan dokumen pengadaan yang digunakan sudah pernah disetujui pejabat teknis. Selain itu, metode penilaian kualifikasi pengadaan bertentangan dengan aturan. Di kemudian hari, hal itu akhirnya mengakibatkan jalur kereta menjadi amblas kemudian tak dapat digunakan.
“Konsultan pengawas dengan sengaja memindahkan jalur pembangunan kereta api yang tidak ada sesuai dengan dokumen desaign serta jalan sehingga jalur kereta api Besitang-Langsa mengalami amblas atau penurunan tanah lalu tidaklah berfungsi atau bukan dapat terpakai,” ujarnya.
Dia menambahkan, adapun kerugian negara yang dimaksud ditimbulkan oleh perbuatan Prasetyo yakni senilai lebih tinggi dari Rp1,1 triliun.
“Selanjutnya berdasatkan alat bukti yang mana cukup pada hari ini pasca dijalankan pemeriksaan secara maraton selama 3 jam maka penyidik menetapkan PB sebagai tersangka,” katanya.
Akibat perbuatannya, Prasetyo disangkakan Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU Nomor 2020 tahun 2021 tentang inovasi melawan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan perbuatan pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.