DreamHub.id – JAKARTA – Mantan Menko Polhukam yang digunakan juga Guru Besar Hukum Tata Negara, Mahfud MD mengatakan, selama ini pemerintah tidaklah boleh terlibat campur bila terjadi sesuatu di area pengadilan oleh sebab itu merupakan wilayah dan juga kewenangan yudikatif. Namun dengan munculnya tindakan hukum besar ketika ini, pada mana terjadi penangkapan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) , Zarof Ricar dengan uang tunai kemudian emas mencapai Rp1 triliun yang mana diduga merupakan bentuk mafia peradilan, maka saatnya pemerintah masuk untuk membenahi sengkarut hukum dalam area peradilan.
Selain itu, ada kesempatan yang bisa jadi digunakan MA yang mana baru hanya memiliki ketua baru untuk melakukan bersih-bersih. Terutama, setelahnya penangkapan oleh Kejaksaan Agung terhadap mantan pejabat MA tersebut.
Mahfud berpendapat, Ketua MA yang mana baru, Sunarto merupakan sosok yang tersebut sepengetahuannya bersih. Mahfud menyarankan Mahkamah Agung juga Kejaksaan Agung membentuk regu gabungan untuk mengembangkan langkah kejahatan Zarof Ricar yang mana bisa saja menjadi pintu masuk membongkat mafia peradilan. Apalagi, Presiden Prabowo seperti janjinya yang digunakan rutin disampaikan ke umum bahwa ingin memberantas korupsi.
“Toh sebentar lagi juga Pak Narto pensiun, sekarang coba berbuat untuk republik ini, dibentuk regu itu, dibuka itu semua suruh Jaksa Agung, kalau perlu bentuk pasukan gabungan Mahkamah Agung kemudian Kejaksaan Agung untuk membuka, membongkar tindakan hukum ini, nah nanti pro justicianya biar Jaksa Agung,” kata Mahfud di podcast Terus Terang Mahfud MD dalam kanal YouTube Mahfud MD Official, Rabu (30/10/2024).
Terkait peran Komisi Yudisial (KY) atau Badan Pengawasan (Bawas) MA, Mahfud merasa, selama ini masih tidak ada efektif, termasuk di tindakan hukum Ronald Tannur. Ketika putusan hakim sejumlah diprotes, KY yang tersebut membentuk kelompok sekadar sampai mengeluhkan kalau MA tidak ada sungguh-sungguh menyelidiki persoalan hukum itu.
“Bahkan, saya telpon, bertelponan dengan orang KY. Iya pak, ini nggak sungguh-sungguh, baru sekarang ini mereka kayak bersungguh-sungguh Mahkamah Agung (MA), sesudah tertangkap,” ujar Mahfud.
Itupun, lanjut Mahfud, menurut analisisnya cukup aneh ada putusan dihukum satu hari sebelum ditangkap. Sekalipun tak mempunyai bukti, Mahfud berpendapat itu telah diatur atau mungkin saja telah diberi tahu oleh Kejagung, sehingga sehari sebelum ditangkap MA mengumumkan agar tiada malu.
Sebab, Mahfud merasa, sedikit tiada wajar selama ini tidak ada apa-apa tapi satu hari sebelum ditangkap MA baru mengeluarkan pengumuman. Mahfud sendiri meyakini, di area MA sendiri masih sejumlah mafia-mafia peradilan akibat sempat menjadi sarang terjadinya permainan untuk mengatur-atur perkara.