Besok, 20.000 Buruh Kawal Putusan MK perihal Uji Bahan UU Cipta Kerja

DreamHub.id – JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan terkait uji materil terhadap Undang-Undang Cipta Kerja , Kamis (31/10/2024) besok. Sebanyak 20.000 buruh akan mengawal putusan tersebut.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta, Winarso mengatakan, buruh akan berunjuk rasa sambil mengawaitu putusan itu di tempat Kawasan Monas, Patung Kuda, Ibukota Pusat.

“Kira-kira ada 20.000 lebih besar buruh akan bergabung mengawal putusan MK di area Patung kuda,” ujar Winarso terhadap wartawan, Rabu (30/10/2024).

Karena aksi yang dimaksud akan berlangsung di dalam Jakarta, maka pihaknya akan memfasilitasi kelompok buruh dari wilayah lain.

“Kita di tempat DKI Ibukota pasti menjadi tuan rumah dari kawan-kawan kita yang dimaksud ada di area wilayah penyangga DKI Ibukota Indonesia khususnya seperti jawa Barat, banten, Tanggerang, Bogor besok kita akan tumpah ruah di dalam sini,” ucapnya.

Sekedar informasi, gugatan perkara itu diajukan oleh Partai Buruh, KSPI, KSPSI AGN, KPBI, FSPMI, juga beberapa buruh outsourcing yang di-PHK. Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan putusan ini penting bagi keberlangsungan para buruh.

“Putusan ini sangat krusial bagi masa depan dunia kerja di tempat Indonesia, mengingat banyaknya pasal pada UU Cipta Kerja yang dimaksud dinilai merugikan pekerja,” kata Said Iqbal di keterangan.

Said mendesak agar MK mengabulkan seluruh petitum yang diajukan, teristimewa terkait pencabutan pasal-pasal yang merugikan pekerja.

“Kami memohon MK untuk menghapus aturan tentang upah murah, outsourcing seumur hidup, PHK yang tersebut dipermudah, pesangon rendah, karyawan kontrak tanpa periode yang tersebut jelas, tenaga kerja asing unskilled yang masuk tanpa izin, dan juga penghapusan hak cuti panjang lalu cuti melahirkan dengan upah penuh,” ujarnya.

Salah satu permasalahan yang mana disorot adalah praktik PHK yang digunakan dipermudah dengan hanya saja melalui arahan singkat seperti WhatsApp.

“Bahkan, PHK sekarang dapat dijalankan belaka lewat WhatsApp kemudian disetujui oleh Dinas Tenaga Kerja. Hal ini jelas kebijakan neoliberal yang digunakan sangat merugikan buruh,” kata Said.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *