Jadi Tersangka Kasus Impor Gula, Tom Lembong Langsung Ditahan Kejagung

DreamHub.id – JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong ( Tom Lembong ) segera ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung). Tom ditetapkan sebagai terdakwa persoalan hukum dugaan korupsi pada kegiatan importasi gula di dalam Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016.

Mantan Co-Captain Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Tim Amin) ini mengenakan rompi tahanan Kejagung. Rompi warna merah muda itu bertuliskan Tahanan Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung RI.

Selain Tom, Kejagung juga menetapkan Direktur Pembangunan Bisnis PT Organisasi Perdagangan Indonesia (PPI) CS sebagai terdakwa dan juga melakukan penahanan. Penetapan dituduh disampaikan oleh Direktur Penyidik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam Kejagung, DKI Jakarta pada Selasa (29/10/2024) malam.

Pantauan di tempat lokasi, terperiksa CS meninggalkan terlebih dahulu dengan nomor 24 pada kondisi tangan terborgol. Disusul Thomas Lembong dengan nomor 62 hanya saja menebar senyum ke awak media tanpa sepatah kata pun. Keduanya digelandang ke pada mobil tahanan Kejagung.

Sebelumnya, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menetapkan Thom Lembong serta CS sebagai tersangka. Hal itu disampaikan dengan segera Direktur Penyidik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar pada Selasa (29/10/2024) malam.

“Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi dituduh sebab telah terjadi memenuhi alat bukti bahwa yang dimaksud bersangkutan telah terjadi melakukan aksi pidana korupsi,” kata Abdul Qohar.

“Adapun kedua dituduh yang dimaksud adalah satu TTL selaku Menteri Perdagangan periode 2015-2016 berdasarkan surat penetapan terperiksa Nomor TAP-60/F:/FD:/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024. Kedua terperiksa menghadapi nama DS selaku Direktur Penguraian Bisnis PT PPI 2015-2016 berdasarkan surat penetapan terperiksa Nomor TAP-60/F:/FD:/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *