Buntut Temuan Duit Zarof Ricar Hampir Rp1 Triliun, KPK Desak DPR Sahkan RUU Pembatasan Uang Kartal

DreamHub.id – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memacu DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Uang Kartal. Hal itu buntut dari penemuan uang tunai hampir Rp1 triliun yang diduga terkait suap pada kediaman eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar .

Uang itu dibiarkan di bentuk tunai guna mengakali kewajiban pelaksana negara di melaporkan harta kekayaan mereka. Akan hal itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto memohon DPR segera mengesahkan RUU Pembatasan Uang Kartal.

“Selain RUU Perampasan Aset, kita juga memacu terkait Rancangan Undang-Undang Pembatasan Uang Kartal pada DPR,” kata Tessa yang tersebut diambil Rabu (30/10/2024).

“Informasi terakhir bahwa RUU yang disebutkan belum menjadi prioritas oleh para delegasi rakyat di area Senayan,” sambungnya.

Tessa menjelaskan, dengan pengesahan RUU Uang Kartal dapat menjaga dari suap dengan penyerahan uang secara tunai. “Bertujuan untuk dapat memitigasi risiko seperti yang telah disampaikan tadi, ditemukannya suap di bentuk uang tunai baik itu rupiah maupun valuta asing,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan Zarof Ricar (ZR) yang dimaksud terseret pada perkara suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Zarof Ricar juga diduga menerima gratifikasi dari pengurusan-pengurusan perkara lainnya selama ia menjabat sebagai Kapusdiklat MA.

“Selain perkara permufakatan jahat, untuk melakukan suap (vonis bebas Ronald Tannur) tersebut, saudara ZR pada ketika menjabat sebagai Kapusdiklat yang tadi saya katakan, menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di tempat Mahkamah Agung pada bentuk uang, ada yang tersebut rupiah kemudian ada yang tersebut kaya uang asing,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar pada waktu konferensi pers, hari terakhir pekan (25/10/2024).

Dia mengatakan, pihaknya menyita barang bukti dari ZR sebagai uang mencapai Rp920 miliar lebih, dan juga logam mulia yakni emas batangan seberat 51 kg. “Sebagaimana yang kita lihat di area depan ini, yang tersebut seluruhnya apabila dikonversi di bentuk rupiah beberapa jumlah Rp920.912.303.714 dan juga emas batangan seberat 51 kilogram,” ujar dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *