DreamHub.id – JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Area Politik, Hukum, dan juga Keselamatan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai tindakan hukum dugaan korupsi yang melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar sanggup jadi pintu masuk bongkar makelar perkara di dalam sistem peradilan. Mahfud menilai, terbongkarnya tindakan hukum Zarof Ricar sangat strategis untuk mengusut perkara dugaan korupsi lain di dalam MA.
Hal itu diungkapkan Mahfud di podcast Terus Terang bertajuk Bongkar Makelar 1 Triliun, Stop Mafia Hukum di area YouTube pribadinya yang digunakan dikutip, Rabu (30/10/2024). “Sangat strategis, sangat strategis (kasus Zarof Ricar jadi pintu masuk bongkar makelar kasus) untuk bidang peradilan,” tutur Mahfud.
Apalagi, kata Mahfud, peradilan itu pada luar dari eksekutif pemerintahan. Untuk itu, ia menuturkan, pemerintah melalui lembaga penegak hukum sulit untuk mengusut persoalan hukum korupsi sebelum terbongkar lebih tinggi dulu.
“Ketika dulu berbagai korupsi di area peradilan, lalu menyalahkan presiden, salahkan Menkumham, salahkan Jaksa Agung, nggak bisa, itu pengadilan sendiri kok,” katanya.
Dengan adanya persoalan hukum Zarof, ia menilai, pemerintah sanggup membongkar makelar persoalan hukum di area peradilan Tanah Air. Ia pun menilai Presiden Prabowo akan mudah untuk mewujudkan tekadnya yakni memberantas korupsi di tempat Indonesia.
“Nah kalau sudah ada jadi tindakan hukum seperti ini, pemerintah mampu masuk melalui Kejagung. Inilah menurut saya pintu masuk kalau memang benar mau betul memberantas korupsi,” kata Mahfud.
“Ini untuk pengadilan telah ada nih, mulai dari situ sekarang lacak semua yang tersebut sudah ada ada itu, kalau perlu perkaranya mengakses lagi. Bagi yang bebas, ya sudah ada bebas, tetapi hakim yang tersebut memutus bebas itu diadili lagi. Kalau Pak Prabowo mau ya, saya kira telah tahu itu, Pak Prabowo dapat melakukan itu kalau mau,” tandasnya.
Sekadar informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) sebagai terdakwa persoalan hukum suap dan juga gratifikasi yang dimaksud memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Kejagung menyita uang tunai Rp920 miliar juga emas Antam 51 Kg dari rumah mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan juga Peradilan Mahkamah Agung (MA) tersebut. Sebelumnya, tiga hakim PN Surabaya Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, lalu Mangapul juga dijadikan tersangka.
“Uang 74.494.427 dollar Singapura, 1.897.362 dollar Amerika Serikat, 71.200 Euro, 483.320 dollar Hong Kong, kemudian Rp5.725.075.000 seperti yang dimaksud disita Kejagung harus pada telusuri dari mana sumbernya,” ujar Ketua Umum Pimpinan Pusat Pergerakan Pemuda Al Washliyah (PP GPA), Aminullah Siagian, Hari Sabtu (26/10/2024).