DreamHub.id – JAKARTA – Ketua Tim Hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) Gayus Lumbuun menyoroti Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) yang tidaklah menerima gugatan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden 2024. Padahal gugatan yang tersebut diajukan PDIP itu sudah melalui persidangan dismissal.
Gayus menjelaskan, pada persidangan dismissal, perkara yang dimaksud layak dilanjutkan. Namun pada putusan perkara ini, PTUN justru tak berwenang mengadili gugatan tersebut.
“Saya akan mengawali bahwa putusan ini kan sebelum perkara masuk PTUN, kami sudah ada menjalani satu proses yang dimaksud bernama dismissal,” kata Gayus di konferensi pers pada Kantor DPP PDIP, Ibukota Indonesia Pusat, Hari Jumat (25/10/2024).
“Berkaitan dengan perkara yang mana tiada diperiksa identik sekali oleh hakim, tiada dipertimbangkan identik sekali cuma oleh sebab itu kompetensinya tidak di dalam PTUN Jakarta, padahal kami telah lama mengungguli proses dismissal oleh ketua, pimpin oleh ketua PTUN, ia nyatakan boleh melanjutkan perkara ini,” katanya.
Gayus lantas mempertanyakan sikap para hakim yang dimaksud mengadili perkara ini. Dia menegaskan pihaknya hanya sekali menghargai bunyi putusan tersebut, tidak sikap dari para hakimnya.
“Jadi yang mana memutus itu hakimnya. Kami menghormati putusannya. Tapi tentang hakim yang memutus perlu kita persoalkan. Karena ada hal-hal yang dimaksud sangat janggal,” ujarnya.
Sebelumnya, PTUN Ibukota Indonesia memutuskan tak menerima gugatan PDIP berkaitan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden 2024, Kamis (24/10/2024) siang. Sebabnya, objek sengketa yang mana diajukan PDIP tidak kewenangan PTUN.
“Pertimbangannya adalah, berdasarkan fakta hukum diatas, pengadilan menilai karakteristik permasalahan atau sengketa hukum ini berada di sengketa proses pemilu,” ujar Juru Bicara PTUN Jakarta, Irvan Mawardi membacakan hasil putusan melalui e-court di area PTUN Jakarta, Kamis (24/10/2024).