DreamHub.id – JAKARTA – Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) ditetapkan sebagai terperiksa baru dugaan suap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang mana memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur di perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.
“Betul (jadi tersangka),” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, Hari Jumat (25/10/2024).
Dirinya menyebut, Kejagung juga menemukan beberapa uang ketika menggeledah kediaman Zarof. Meski demikian, Febri enggan mengungkap secara detail perihal jumlah total uang yang dimaksud disita Kejagung pada penggeledahan kediaman Zarof tersebut.
Sebelumnya diberitakan, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) RI guna mendalami persoalan hukum dugaan penerimaan suap lalu atau gratifikasi pada vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. ZR ditangkap pada area Denpasar, Bali.
“ZR. Infonya begitu (pensiunan pejabat MA),” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Tinggi Bali, Putu Agus Eka Sabana.
Untuk diketahui, tiga hakim yakni Erintuah Damanik, Mangapul, kemudian Heru Hanindyo ditetapkan jadi dituduh oleh Kejagung lantaran diduga menerima suap dari pengacara Lisa Rahman untuk membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) pada perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.
“Setelah dijalankan pemeriksaan pada hari ini Jaksa Penyidik pada Jampidsus menetapkan 3 orang hakim menghadapi nama ED, HH lalu M, dan juga Pengacara LR sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Qohar.