DreamHub.id – JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) sebagai terdakwa persoalan hukum dugaan suap kemudian gratifikasi berhadapan dengan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur . Zarof Ricar segera ditahan.
Pantauan pada Kantor Kejagung, Ibukota Indonesia Selatan, hari terakhir pekan (25/10/2024), terlihat Zarof Ricar mengundurkan diri dari dari Gedung Kartika, Kejagung. Ia mengenakan baju batik lengan pendek dengan rompi merah muda tahanan Kejagung.
Terlihat ia digiring oleh beberapa jumlah petugas dengan tangan terborgol. Dia pun diam seribu bahasa sembari berjalan menuju mobil tahanan Kejagung.
Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, Zarof Ricar diduga melakukan persekongkolan dengan kuasa hukum Ricard Tannur berinisial LR. Dia mengatakan, kuasa hukum Ronald Tannur meminta-minta Zarof membantu kliennya tetap saja divonis bebas di dalam tingkat kasasi.
“Di mana awalnya LR memohon ZR agar ZR mengupayakan hakim agung pada Mahkamah Agung tetap saja menyatakan Ronald Tannur bukan bersalah di tindakan kasasinya,” katanya ia pada waktu konferensi pers, Hari Jumat (25/10/2024).
Dia menjelaskan, pada waktu itu kuasa hukum Ricard Tannur berjanji menyiapkan uang sebesar Rp5 miliar terhadap Zarof. Uang itu rencananya akan dibagikan untuk hakim agung dalam tingkat kasasi yang digunakan menangani perkara tersebut. Sementara itu, untuk ZR, akan mendapatkan Rp1 miliar menghadapi jasanya itu.
“LR menyampaikan terhadap ZR, akan menyiapkan uang atau dana sebesar Rp5 miliar untuk hakim agung, lalu untuk ZR akan diberikan fee sebesar Rp1 miliar melawan jasanya,” katanya.
Setelah itu, Zarof kemudian menyanggupi niat dari pengacara Ronald Tannur. Di Oktober 2024, Zarof dikirimkan uang Rp5 miliar yang dimaksud sudah dijanjikan tersebut.
“Kemudian di area di bulan Oktober tahun 2024, LR menyampaikan instruksi untuk ZR akan mengantarkan uang sebesar Rp5 miliar. Uang yang disebutkan sesuai catatan LR, di area pada catatan ya, LR akan diperuntukkan atau diberikan untuk ZR adalah untuk Hakim Agung berhadapan dengan nama S, menghadapi nama A, dan, melawan nama S lagi yang mana menangani kasasi Ronald Tannur,” ungkapnya.
“Namun oleh sebab itu jumlahnya sangat banyak, ZR bukan mau menerima uang rupiah tersebut. Lalu ZR menyarankan uang yang disebutkan agar ditukar dengan mata uang asing dalam salah satu money changer di area Blok M, DKI Jakarta Selatan,” katanya.