DreamHub.id – JAKARTA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ibukota Indonesia memutuskan tak menerima gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penetapan hasil Pilpres juga Pileg 2024. Amar putusan menghadapi gugatan PDIP yang dimaksud sudah pernah dibacakan tadi.
“Setelah majelis hakim bermusyawarah lalu memutuskan. Mengadili, di eksepsi menerima eksepsi tergugat juga tergugat II intervensi, mengenai kewenangan atau kemungkinan absolut pengadilan. Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan penggugat tiada diterima. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara banyak Rp342.000,” kata Juru Bicara PTUN Ibukota Irwan Mawardi dalam PTUN Jakarta, Kamis (24/10/2024).
Pembacaan gugatan yang disebutkan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Joko Setiono sekaligus sebagai Wakil Ketua PTUN DKI Jakarta dengan hakim anggota Yuliant Prajaghupta kemudian Sahibur Rasid. Pembacaan putusan yang disebutkan dilaksanakan secara elektronik melalui e-court.
Gugatan yang dimaksud dilayangkan PDIP yang disebutkan teregister dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT. Sebagai penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum PDIP.
Dalam gugatannya, PDIP meminta-minta agar hakim PTUN memerintahkan KPU menunda pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden lalu Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota secara Nasional pada Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024 sampai dengan adanya putusan yang digunakan berkekuatan hukum tetap saja di perkara ini.
Terkait pokok perkara, PDIP mengajukan permohonan PTUN membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilpres juga Pileg. PDIP juga memohonkan PTUN memerintahkan KPU mencabut Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilpres dan juga Pileg.
“Memerintahkan terhadap tergugat untuk melakukan tindakan mencabut lalu mencoret pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan juga Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden dan juga Wakil Presiden terpilih berdasarkan ucapan terbanyak sebagaimana tercantum pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024,” bunyi pokok perkara lainnya di gugatan.