DreamHub.id – JAKARTA – Pengilan Tinggi Tata Usaha ( PTUN ) DKI Jakarta memutuskan tidak ada menerima gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden 2024, Kamis (24/10/2024) siang. Alasannya, objek sengketa yang digunakan diajukan PDIP tidak kewenangan PTUN.
“Pertimbangannya adalah berdasarkan fakta hukum di dalam atas, pengadilan menilai karakteristik permasalahan atau sengketa hukum ini berada di sengketa proses pemilu,” kata Juru Bicara PTUN Jakarta, Irvan Mawardi membacakan hasil putusan melalui e-court di dalam PTUN Jakarta, Kamis (24/10/2024).
Menurutnya, penyelesaian sengketa pemilihan umum itu secara khusus telah dilakukan diatur pada Pasal 470 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan raya juncto pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung RI nomor 5 tahun 2017 tentang tata cara penyelesaian sengketa proses Pemilihan Umum di area PTUN.
“Sehingga sengketa ini tak dapat dimaknai sebagai tindakan atau perbuatan melawan hukum sebagaimana Pasal 1 bilangan bulat 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 dan juga juga tak termasuk sengketa hasil, bukanlah sengketa hasil pemilihan raya sebagaimana ketentuan UU Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan melawan UU Nomor 5 Tahun 1986,” tuturnya.
Irvan menyebutkan, berdasarkan hasil putusan yang digunakan disampaikan majelis hakim melalui e-court, intinya majelis hakim tak menerima gugatan PDIP tersebut. Sebabnya, tidak jenis yang mana berada di sengketa proses pemilihan yang tersebut pada sengketa proses Pemilihan Umum itu ada ranahnya sendiri, yakni ketika Pemilihan Umum sedang berlangsung.
“Putusan tak diterima itu bermakna formilmya tak terpenuhi. Formilnya itu ada 3, tentang kewenangan pengadilan, tentang tenggat waktu, lalu tentang kepentingan dirugikan. Nah majelis hakim hari ini berpendapat objek sengketa yang tersebut diajukan PDIP bukanlah kewenangan PTUN oleh sebab itu pengujian itu masuk di tempat ranah sengketa Pemilu,” katanya.
Dia menambahkan, putusan yang dimaksud masih berada di dalam tingkat pertama sehingga ketika kubu PDIP tak menerima dengan hasil putusan yang dimaksud bisa saja mengajukan banding. “Masih bisa jadi dilaksanakan upaya hukum lainnya apabila ada pihak tak merasa tak puas dengan hasil majelis hakim,” paparnya.