Digaji Setingkat Menteri, Raffi Ahmad dan juga juga Yovie Widianto Wajib Lapor LHKPN

DreamHub.id – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh jajaran Kabinet Merah Putih yang mana baru dilantik Presiden Prabowo Subianto wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN ). Termasuk selebritas Raffi Ahmad serta Yovie Widianto yang dimaksud diangkat menjadi Utusan Khusus juga Staf Khusus Presiden.

Anggota Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kewajiban lapor LHKPN bukan cuma berlaku bagi menteri juga perwakilan menteri. Sebab, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 mengatur bahwa jabatan Penasihat, Utusan, juga Staf Khusus Presiden serta Wakil Presiden mempunyai fungsi strategis, sehingga mesti menyampaikan LHKPN. Apalagi hak pendapatan bagi Penasihat juga Utusan Khusus diberikan setinggi-tingginya setingkat menteri.

“Demikian halnya Perpres ini juga menyebut, bahwa hak keuangan Penasihat kemudian Utusan Khusus, setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri. Kemudian Staf Khusus, setara dengan Pimpinan Tinggi Madya atau setara Eselon I,” kata Budi untuk wartawan, Kamis (24/10/2024).

“Sehingga jabatan Penasihat, Utusan, kemudian Staf Khusus Presiden juga Wakil Presiden memenuhi kriteria Penyelenggara Negara yang dimaksud diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 1999,” katanya.

Budi mengatakan, kepatuhan berhadapan dengan penyampaian LHKPN ini dipandang sebagai bentuk transparansi dan juga akuntabilitas seseorang pejabat publik. Hal itu juga disebut menjadi bagian dari bentuk penerapan prinsip-prinsip pemerintahan yang mana baik atau good governance.

“Untuk mengkaji hal ini, selanjutnya KPK akan berkoordinasi dengan Sekretariat Negara,” katanya.

Berikut ini daftar lengkap pejabat setingkat menteri yang dimaksud dilantik Presiden Prabowo Subianto:

Keputusan Presiden RI Nomor 146-P Tahun 2024 Tentang Pengangkatan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional RI

1. Tubagus Ace Hasan Syadzily Sebagai Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional.

Keputusan Presiden RI Nomor 140-P Tahun 2024 Tentang Pengangkatan Penasihan Khusus Presiden

1. Wiranto sebagai Penasihat Khusus Presiden Lingkup Politik juga Keselamatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *