Kapolda Metro Jaya Karyoto Ungkap Kasus Alexander Marwata: Perilaku Etik yang digunakan dimaksud Menjadi Pidana

DreamHub.id – JAKARTA Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto angkat bicara mengenai rapat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata bertemu dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. Menurutnya, perkara itu adalah perilaku etik yang telah dilakukan jadi pidana.

“Memang ada penambahan informasi kemudian tentunya dikaitkan dengan, oleh sebab itu permasalahan perilaku ya, perilaku kode etik yang tersebut sudah ada menjadi pidana,” ujar Karyoto hari terakhir pekan (11/10/2024).

Karyoto mengaku pihaknya sudah pernah koordinasi dengan Dewas KPK akan hal itu. Hasil koordinasi yang disebutkan akan jadi material pada klarifikasi Alexander Marwata dan juga beberapa pihak lain pada persoalan hukum ini.

“Kita kemarin koordinasi dengan Dewas. Sudah kita koordinasi, nanti akan, nah itu sebagai unsur untuk klarifikasi,” kata dia.

Untuk diketahui, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, tiada akan datang hadir di pemeriksaan hari ini terkait perkara pertemuannya dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. Sebab, ia minta pemeriksannya ditunda oleh polisi.

“Penundaan jadwal klarifikasi atau permintaan keterangan terhadap Saudara Alexander Marwata,” kata Ade Safri Simanjuntak.

Alexander Mawarta minta pemeriksaannya ditunda jadi pekan depan. Tepatnya jadi hari Selasa, 15 Oktober 2024. Polisi sendiri mengaku telah menerima surat balasan dari Iskandar Marwanto selaku Pelaksana Harian Kepala Biro Hukum KPK RI terkait permintaan penundaan pemeriksaan ini.

Untuk diketahui, polisi membenarkan kalau Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dilaporkan perihal konferensi dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. Laporannya yakni aduan rakyat atau dumas tanggal 23 Maret 2024.

“Berupa hubungan secara langsung atau tak segera yang mana dijalankan oleh oknum pimpinan KPK (Alexander Marwata), dengan dituduh atau pihak lain yang tersebut ada hubungan dengan perkara perbuatan pidana korupsi,” kata Ade.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *