DreamHub.id – JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) pada bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin berhasil membongkar beberapa jumlah perkara kakap. Dari kinerjanya selama lima tahun periode pemerintahan Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin, mampu mengatasi tingkat kepercayaan rakyat terhadap Korps Adhyaksa.
Wakil Sekretaris Umum Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Anthony Leong mengatakan, kinerja Jaksa Agung ST Burhanuddin patut diapresiasi. Apalagi belakangan beberapa orang tindakan hukum besar berhasil dibongkar.
“Keberanian Kejagung pada bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin di membongkar kasus-kasus besar patut diapresiasi,” ujar Anthony yang baru selesai executive course dalam Kementerian Keamanan (Kemhan), Jakarta, hari terakhir pekan (11/10/2024).
Kerja-kerja penegakan hukum yang digunakan dilaksanakan Jaksa Agung pada lima tahun terakhir membuahkan hasil. Bisa dilihat, Kejagung menjadi lembaga penegak hukum yang mana paling dipercaya publik.
Selama memimpin, Jaksa Agung tak pandang bulu pada penegakan hukum. Terbukti, berbagai nama-nama besar yang tersebut tak lepas dari upaya penegakan hukum yang tersebut dijalankan Kejagung, mulai dari menteri dan juga lainnya.
“Prestasi Kejagung yang mana sekarang telah seharusnya diteruskan di tempat periode mendatang di area pemerintahan Presiden terpilih Prabowo Subianto juga wakilnya Gibran Rakabuming Raka. Kejagung jangan sampai kendur,” kata Pakar Komunikasi kemudian juga Direktur PoliEco Digital Insights Institute (PEDAS).
Wakil Sekretaris Umum PSMTI Anthony Leong. Foto: Ist
Selama kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin, berikut perkara kakap yang berhasil diungkap dengan nilai kerugian negara fantastis:
– Kasus PT Timah Tbk dengan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.
– Kasus Duta Palma Group, kerugian negara baik keuangan maupun perekonomian mencapai Rp104,1 triliun.
– Kasus PT Asabri (Persero), kerugian negara diakibatkan penyimpangan di pengelolaan dana pembangunan ekonomi lalu keuangan mencapai Rp22,78 triliun selama periode 2012-2019.
– Kasus ekspor Crude Palm Oil (CPO), kerugian negara akibat izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) yang mengakibatkan minyak goreng langka mencapai Rp18,3 triliun.
– Kasus Asuransi Jiwasraya, kerugian negara akibat korupsi di tempat perusahaan ini mencapai sekitar Rp16,81 triliun.
– Kasus PT Garuda Indonesia, kerugian negara diperkirakan sebesar Rp8,8 triliun terkait dengan pengadaan pesawat udara yang digunakan tidaklah sesuai prosedur.
– Kasus BTS BAKTI Kementerian Komunikasi lalu Informasi, kerugian negara di perkara yang disebutkan mencapai Rp8,03 triliun.