DreamHub.id – JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa penganiayaan kekasihnya hingga meninggal dunia.
Putusan MA ini sekaligus membatalkan vonis bebas yang tersebut diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada tingkat pertama.
“Amar putusan Kabul kasasi penuntut umum- batal judex facti, terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP,” tulis MA di situs resminya, Rabu (23/10/2024).
“Pidana penjara selama 5 tahun,” bunyi putusan tersebut.
Adapun majelis hakim yang memutuskan yakni Soesilo sebagai ketua majelis, Ainal Mardhiah juga Sutarjo sebagai anggota majelis. Putusan ini dikeluarkan pada Selasa 22 Oktober 2024, kemarin.
Sebagai informasi, di perkara ini, Ketua Majelis Halim PN Surabaya Erintuah Damanik membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti.
Hakim menyatakan Ronald Tannur tidak ada terbukti secara sah lalu meyakinkan melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang tersebut menyebabkan tewasnya korban. Dia dibebaskan dari segala dakwaan JPU.