DreamHub.id – JAKARTA – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menetapkan tiga hakim yang tersebut memvonis bebas Ronald Tannur sebagai dituduh tindakan hukum dugaan suap juga gratifikasi.
Hal itu disampaikan Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar usai melakukan penangkapan tiga hakim dalam Surabaya, Jawa Timur pada Rabu (23/10/2024).
“Jaksa penyidik pada Jampidsus menetapkan 3 orang hakim melawan nama ED, HH, dan juga M,” kata Qohar.
Adapun, tiga hakim yang dimaksud adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, lalu Mangapul. Mereka diduga menerima suap pada vonis bebas yang dimaksud dijatuhkan untuk Ronald Tannur.
Selain itu, Kejagung juga menetapkan satu pengacara berinisial LR. Ia diduga sebagai pemberi suap. Sebagai penerima suap, dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan pemberi, dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.