Jadi Ketua MA, Hakim Agung Sunarto Berharta Rp9,3 Miliar

DreamHub.id – JAKARTA – Hakim Agung Sunarto terpilih menjadi Ketua Mahkamah Agung (MA) menggantikan M Syarifuddin. Sunarto memiliki harta kekayaan sebesar Rp9 miliar.

Melansir laman elhkpn.kpk.go.id, Sunarto memiliki kekayaan sebanyak Rp9.303.643.413. Harta sebanyak itu ia laporkan pada 19 Maret 2024 selaku Wakil Ketua MA bidang Yudisial.

Kekayaan Sunarto terdiri dari lima bidang tanah serta bangunan yang mana tersebar di tempat Perkotaan Malang, Sumenep, lalu Surabaya. Lima bidang tanah itu senilai Rp5.410.000.000.

Selanjutnya berbentuk alat transportasi lalu mesin dalam bentuk Suzuki S Cross tahun 2016 senilai Rp200 juta. Kekayaan lainnya sebagai harta bergerak lainnya senilai Rp100 juta, juga kas juga setara kas Rp3.593.643.413.

Sunarto terpilih menjadi Ketua MA periode 2024-2029 lewat pemungutan pengumuman satu putaran. Ia mengantongi dukungan dari 30 hakim agung mengalahkan kandidat lainnya, yakni Haswandi, Soesilo, serta Yulius.

“Berdasarkan berita acara hasil perhitungan kartu suara, ternyata Yang Mulia Profesor Doktor H. Sunarto, S.H M.H mendapatkan beberapa 30 suara. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat 1 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 212/KMA/SK.KP1.1/2024 tentang Tata Tertib Pemilihan Ketua Mahkamah Agung, jumlah total kata-kata yang disebutkan lebih banyak dari 50 persen pendapat yang mana sah,” kata Pimpinan Sidang Muhammad Syarifuddin, Rabu (16/10/2024).

“Dengan demikian, Yang Mulia Profesor Doktor H. Sunarto, S.H M.H ditetapkan sebagai Ketua Mahkamah Agung terpilih tahun 2024-2029,” sambungnya.

Program 100 Hari Kerja

Sunarto menyampaikan kegiatan 100 hari perta setelahnya terpilih sebagai Ketua MA. “InsyaAllah di 100 hari ke depan saya akan mewujudkan program, yang dimaksud pertama akan memberikan tugas atau kewenangan otoritas terhadap Hakim Agung untuk menjadi pengawas daerah,” kata Sunarto, Rabu (16/10/2024).

Pengawas area yang tersebut ia maksud, untuk terlibat mendiseminasikan, menyosialisasikan, serta menginternalisasikan kebijakan-kebijakan maupun regulasi MA. Kemudian, memberikan bimbingan hakim serta aparatur pengadilan di dalam tingkat pertama maupun tingkat banding sekaligus untuk menjembatani aspirasi, mengawasi, serta menindaklanjuti permasalahan yang digunakan ditemukan di tempat wilayah terhadap Pimpinan MA.

Yang kedua, Sunarto menyebutkan, akan memberikan kewenangan otoritas untuk setiap hakim agung untuk memilih, membina, kemudian mengawasi aparatur yang mana ada di area ruangannya. “Sehingga, aparatur staf, apa pun statusnya yang dimaksud ada di tempat ruangan MA menjadi tanggung jawab sepenuhnya di bidang pembinaan lalu pengawasan dari Yang Mulia Hakim Agung bersangkutan,” ujarnya.

Program ketiga, Sunarto akan memberikan kewenangan terdiri dari data sharing untuk pimpinan pengadilan tingkat banding terhadap aparatur pengadilan yang dimaksud ada dalam wilayahnya sesuai dengan kondisi.

“Keempat, mengaktifkan berbagai forum untuk mengakomodasi aspirasi seluruh pemangku kepentingan berhadapan dengan badan peradilan, baik pemangku kepentingan internal, maupun eksekutif dan juga legislatif selaku pemangku kepentingan eksternal,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *