DreamHub.id – JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan aturan pembentukan Kortastipidkor melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 tahun 2024 tentang inovasi kelima melawan Peraturan Presiden Nomor 52 tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan juga Tata Kerja Polri . Perpres ditandatangani Jokowi pada 15 Oktober 2024.
Pembentukan Kortastipidkor untuk membantu Kapolri pada membina lalu menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan, dan juga penyidikan pada pemberantasan langkah pidana korupsi kemudian perbuatan pidana pencucian uang.
Kortastipidkor dipimpin pejabat Eselon 1B atau setara jenderal polisi bintang 2.
Kortastipidkor merupakan terobosan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo setelahnya pembentukan Direktorat Perlindungan Perempuan kemudian Anak dan juga Pidana Perdagangan Orang (PPA/PPO.
Unsur ini sebelumnya berada pada bawah Bareskrim Polri dengan nama Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) yang dipimpin jenderal bintang satu atau Brigjen Pol.
Setelah naik kelas dari Dittipikor menjadi Kortastipidkor, sekarang ini unsur yang dimaksud dipimpion jenderal bintang 2 atau Irjen Pol yang bertanggung jawab dengan segera terhadap Kapolri.
Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) R Haidar Alwi mengapresiasi langkah cerdas Kapolri serta Presiden Jokowi. “Pembentukan Kortastipidkor merupakan bukti keseriusan Polri di memberantas korupsi,” ujarnya, hari terakhir pekan (18/10/2024).
Ide yang disebutkan sebenarnya sudah pernah ada sejak tahun 2013 di dalam zaman Kapolri Jenderal Sutarman serta sempat mengemuka kembali tahun 2017 di dalam era Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Namun dikarenakan suatu pertimbangan akhirnya dibatalkan.
Barulah di area bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo rencana yang digunakan pernah ada kemudian benar-benar dieksekusi.